Polri melalui Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 14 tersangka penyelundupan narkotika. Kamis (6/6)2024
Diketahui empat belas orang tersebut merupakan tersangka kasus penyelundupan barang haram dari 6 kasus berbeda.
Selain para tersangka, Polri juga turut mengamankan barang bukti berupa 4.680 gram sabu kristal padat, 35,306 liter sabu cair, 2.900,61 gram daun ganja kering, dan 150 butir narkoba Happy Five. Melalui pengungkapan ini, Korps Bhayangkara berhasil menyelamatkan 479.150 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pada kesempatan yang sama turut digelar pemusnahan barang bukti narkoba sebagai wujud komitmen Polri memberantas peredaran narkotika di tanah air.
Jumlah ini mencerminkan komitmen dan keseriusan Polda Kepri dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah dampak merugikan narkotika terhadap kesehatan dan keamanan sosial," jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,
L.I