Ogan Ilir 20 apr 2026 di duga -Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sdn 08 Indralaya Utara jalan Palembang sp timbangan km 25 desa Pulau semambu kecamatan indralaya utara kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan.
kini menjadi sorotan tajam berbagai media . Indikasi ketidak keterbukaan informasi publik mencuat setelah papan informasi alokasi Dana BOS tidak terpampang di sekolah, meskipun anggaran untuk pembuatan papan tersebut sudah dianggarkan dari Dana BOS.
Saat tim awak media turun kelapangan untuk melakukan kompirmasi kepada kepala SDN 08 Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir,tidak terlihat tampilan papan informasi publik prihal dana bos di seputar sekolah
Diduga degan sengaja Tidak ditampilkannya papan informasi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta membuka ruang munculnya dugaan penyimpangan dan spekulasi negatif dari masyarakat.
Sumber Internal: “Papan Informasi Memang Tidak Pernah Dipasang”
Berdasarkan keterangan narasumber internal yang dapat dipercaya namun meminta identitasnya dirahasiakan, ia membenarkan bahwa papan informasi Dana BOS memang tidak pernah terpasang. Terlihat toilet siswa ada dua pintu tetapi sangat memungkinkan bagi siswa untuk membuang air kecil terlihat WC tersebut sangat kotor
Kami pun langsung mengadakan konfirmasi kepada masyarakat di lingkungan sekolah SDN 08 yang nggak mau ditulis Namanya mengatakan“Kami tidak pernah tahu berapa Dana BOS yang diterima sekolah. Papan informasinya memang tidak pernah ada,” ujarnya kepada awak media
Rincian Dana BOS 2024–2025 Dipertanyakan Realisasinya
Data yang diperoleh tim media menunjukkan besarnya anggaran Dana BOS yang masuk ke sekolah dasar negeri 08 Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah:
Untuk diketahui dana bos khusus untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahap 1 tahun 2024 sebesar,
Rp 31.255.000.untuk tahap 2 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah di tahun 2024 sebesar,Rp 11.080.000.
Di tahun 2025 dana bos yang digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahap 1 sebesar,
Rp 15.158.000,dan tahap 2 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar,
Rp 19.752.400.
Dengan total dana khusus pemeliharaan diduga tidak berjalan, tim media tidak menemukan perbaikan signifikan pada fasilitas sekolah. Seperti WC(telolet murid),hanya ada 3 lokak satu lokak rusak tidak ada sentuhan perbaikan,seharusnya dapat diperbaiki secara bertahap menggunakan anggaran tersebut, mengingat jumlah murid 202 siswa.tidak cukup degan ada nya 2 buah WC.
Selain itu,di duga ibu NS,sebagai kepala sekolah SDN 08 Indralaya Utara, untuk program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) diduga diabaikan. Padahal pelaksanaannya diwajibkan melalui UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 45.
Tim Media Minta Aparat dan Instansi Terkait Turun Tangan
Melihat berbagai temuan di lapangan, tim media iglobalnews.id, memintak kepada Bupati kabupaten Ogan Ilir, Inspektorat kabupaten OI, Dinas Pendidikan kabupaten Oi, BPKD kabupaten Ogan ilir serta aparat penegak hukum seperti Polda Sumsel dan Kejati Sumsel untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Sekolah SDN 08 Indralaya Utara kabupaten Ogan ilir Sumsel.
Apabila kelak terbukti terjadi pelanggaran dan penyimpangan anggaran, tim media meminta agar dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta.tim