Di Balik Nama AHAP: Dugaan Lapak Judi Ikan Sepat Berjalan Terang-Terangan.

Di Balik Nama AHAP: Dugaan Lapak Judi Ikan Sepat Berjalan Terang-Terangan.

Media Unit 1
Minggu, 29 Maret 2026

Pangkalpinang — Aktivitas perjudian jenis adu ikan sepat dilaporkan warga berlangsung secara masif di wilayah RT 08/RW 03, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Praktik yang disebut-sebut telah meresahkan masyarakat ini langsung ditindaklanjuti oleh tim investigasi awak media pada Minggu (29/3/2026) siang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim investigasi menemukan adanya kerumunan sejumlah orang di sebuah pondok sederhana beratapkan polibek dan terpal berwarna biru. Di lokasi tersebut, terlihat puluhan kendaraan roda dua hingga mobil mewah terparkir di halaman salah satu rumah warga yang disebut-sebut milik seseorang berinisial AHAP.

Suasana di lokasi menunjukkan aktivitas yang tidak biasa. Para pemain tampak berkumpul, diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian adu ikan sepat—jenis perjudian tradisional yang masih marak di sejumlah wilayah Bangka Belitung.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa arena tersebut diduga dikelola oleh pihak tertentu dan telah beroperasi cukup lama. Para pemain, menurutnya, tidak hanya berasal dari warga sekitar, tetapi juga dari luar daerah seperti Sungailiat dan wilayah lainnya di Pulau Bangka.

"Kalau hari Minggu biasanya mulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai selesai, tergantung pemain. Yang datang bukan hanya orang sini, ada juga dari luar," ujar sumber tersebut kepada tim investigasi.

Ironisnya, lokasi yang diduga menjadi arena perjudian ini berada tidak jauh dari Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, dengan jarak diperkirakan hanya sekitar 2 kilometer. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyakit masyarakat tersebut.

Atas temuan ini, tim investigasi awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Bangka Belitung, untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian yang meresahkan warga.

Secara hukum, praktik perjudian jelas dilarang dan memiliki konsekuensi pidana. Dalam ketentuan Pasal 427 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pemain judi dapat diancam pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sementara itu, bagi pihak yang menyediakan tempat atau memfasilitasi perjudian dapat dijerat Pasal 426 KUHP Baru dengan ancaman hukuman serupa.

Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

(TIM)