Warga Heran, Dugaan Peredaran Obat Tipe G di Kedokan Bunder Sulit Tersentuh Hukum

Warga Heran, Dugaan Peredaran Obat Tipe G di Kedokan Bunder Sulit Tersentuh Hukum

Media Unit 1
Rabu, 25 Maret 2026



Indramayu – Dugaan praktik peredaran obat-obatan golongan tertentu atau yang dikenal sebagai obat tipe G kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di Jl. Raya Cangkingan–Kedokan, Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Rabu, (25/3/2026).

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa penjualan obat yang seharusnya dibatasi peredarannya itu diduga dilakukan secara bebas dan telah berlangsung cukup lama.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diperkirakan telah berjalan lama. Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat sekitar merasa resah.

"Sudah lama berjalan lama itu Bang, cuma keliatannya ada yang bekingin, buktinya adem ayem aja tuh", ujar sumber tersebut.

Ia juga menuturkan bahwa pembeli yang datang tidak hanya dari kalangan orang dewasa. Dari pengamatan warga, terlihat berbagai kalangan usia yang mendatangi lokasi tersebut untuk membeli obat yang diduga termasuk golongan obat keras itu. Bahkan, warga mengaku khawatir karena beberapa di antaranya terlihat masih berusia muda.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap generasi muda di lingkungan sekitar.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. Mereka berharap aktivitas yang diduga melanggar aturan itu dapat dihentikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Ada Ancaman Hukum bagi pelanggar perlu diketahui, peredaran obat keras tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan hukuman pidana.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat kesalahannya.
Masyarakat pun berharap pihak terkait, baik kepolisian maupun instansi kesehatan, dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menjaga keamanan lingkungan dari penyalahgunaan obat-obatan yang dibatasi peredarannya.

(Cephy)