Unit Reskrim Polsek Kandis Berhasil Melakukan Pengungkapan tindak pidana Penggelapan 660 (enam ratus enam puluh) Sak Pupuk Cap Mahkota NK

Unit Reskrim Polsek Kandis Berhasil Melakukan Pengungkapan tindak pidana Penggelapan 660 (enam ratus enam puluh) Sak Pupuk Cap Mahkota NK

Media Unit 1
Senin, 03 Juni 2024

Siak, Unit media 1 .Com - Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak, menangkap pelaku dugaan penggelapan Puluhan ton pupuk Milik PT. ACS.

Penggelapan pupuk dilakukan oleh seorang sopir truk fuso berinisial DS (38) pada Senin (22/01/2024) bersama dengan rekannya.

Pelaku berinisial DS (38) dan rekannya CAH (25) Keduanya merupakan warga Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, RIAU. 

Kedua Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya SUKANDRI perwakilan PT. ACS atas hilangnya 660 Sak pupuk jenis Cap Mahkota NK.

Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 22 Januari lalu dan dilaporkan langsung ke Mapolsek Kandis.

Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI,S.i.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K, Senin (3/6/2024) menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

"Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di mapolsek," ungkapnya,

Kasus penggelapan berawal ketika pelaku hari jumat tanggal 19 januari 2024 mobil yang di kemudikan Pelaku memuat pupuk di pelabuhan pelintung Dumai sebanyak 660 (enam ratus enam puluh enam) Sak dan pupuk tersebut akan di antar kan ke PT SADP di Padang dan mobil tersebut melakukan perjalanan ke arah pekanbaru , 3 (Tiga) hari kemudian mobil tersebut terpantau GPS masih berada di Jl.Perawang . Lalu Perwakilan dari Perusahaan melakukan pengecekan mobil tersebut dan saat mobil tersebut di temukan Pupuk sebanyak 660 (enam ratus enam puluh enam) Sak sudah tidak ada lagi / mobil kosong, berdasarkan hal tersebut Perwakilan dari Perusahaan melaporkan hal tersebut ke pihak perusahaan. Kemudian pelapor datang ke Polsek Kandis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan kasus penggelapan itu.

Pada Hari ini Jumat tgl 19 April 2024 Sekira pukul 10.30 Wib, Kami mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada disebuah rumah di Jl. Raya Pekanbaru - Duri Km.86 Dusun Kandis Godang Kec. Kandis Kab. Siak. Kemudian Kapolsek Kandis memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP, ROEMIN PUTRA, S.H., M.H untuk melakukan penangkapan. Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP. ROEMIN PUTRA. SH., MH dan anggota berangkat menuju ke tkp tersebut dan melihat pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah. Kemudian pelaku ditangkap An. CAH (25), saat diintrogasi awal, Pelaku mengakui telah melakukan penggelapan Pupuk Cap Mahkota NK. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
dan pada hari Sabtu tgl 25 Mei 3024 Kami mendapat informasi bahwa pelaku berinisial DS (38) berada di Daerah Dabo Singkep Kab. Lingga Prov. Kepri, Kemudian
Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP. ROEMIN PUTRA. SH., MH dan anggota berangkat menuju ke Dabo Singkep Kab. Lingga Prov. Kepri,Kemudian pelaku An. DS (38) berhasil di tangkap, saat diintrogasi awal, Pelaku mengakui telah melakukan penggelapan Pupuk Cap Mahkota NK.Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ( Relis)