Kandis, , Media Unit 1 Com - Aktivitas penambangan galian C di Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak diduga kuat beroperasi tanpa izin yang sah. Ironisnya, praktik yang melanggar hukum ini terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, seolah-olah kebal terhadap peraturan yang berlaku.
Keresahan mendalam dirasakan oleh warga Kampung Jawa, Kelurahan Simpang Belutu. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya kepada tim awak media pada Jumat, (04/07/25).
"Sebagai warga di sini, saya sangat tidak setuju dengan adanya tambang galian C ini. Dampaknya sangat merugikan, terutama kesehatan warga sekitar belum lagi kerusakan jalan, ” ujarnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, warga tersebut menjelaskan bahwa truk-truk pengangkut seringkali membawa muatan melebihi tonase yang ditentukan. Akibatnya, jalanan yang miliki kapasitas tertentu dikhawatirkan akan rusak bahkan tanah yang terjatuh ditengah jalan jadi merusak struktur jalan dan mengundang abu bagi pejalan kaki juga pengguna sepeda motor.
"Jalan ini kan jalan Kampung bang, lihatlah truck pengangkut tanah itu dengan muatan yang selalu tercecer sepanjang jalan, membuat tidak nyaman apalagi jalanan ini dipenuhi kanan kiri dengan rumah warga, ramai anak-anaknya. Kami hanya menjadi penikmat abu jadinya disini," tambahnya.
Tambang galian C yang diduga dimiliki oleh seseorang yang bermarga Manurung berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan namun informasi yang beredar bahwa aktifitas galian C tersebut dibekingi oleh oknum penegak hukum dan oknum wartawan.
"Bayangkan saja Pak, sewaktu itu pernah ada penggrebekan dari Polda tapi sepertinya informasi itu bocor hingga tidak ada ditemukan aktifitas apapun di lokasi itu bahkan alat beko juga tidak ada dilokasi pada saat penggrebekan. Wartawan begitu banyak di Kecamatan Kandis ini tapi tidak ada berita yang muncul berarti ada oknum penegak hukum dan oknum wartawan yang melindungi galian C itu," tutup warga.
Masyarakat Kecamatan Kandis sendiri berharap pemerintah segera bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Penegakan hukum yang lemah dinilai telah memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Tindakan nyata dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi warga yang terdampak.( J. Sitorus )