Pekanbaru,Media Unit 1 Com . Polda Riau kembali Mengungkap tindak pidana Narkotika internasional berjenis Sabu – Sabu seberat 14,87 kg yang bertempat di gedung Media Center Mapolda Riau, Rabu( 09/07/2025 ).
Turut hadir mendampingi Dir Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Polda Riau dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau.
Wakapolda Riau, Brigjen Andrianto Jossy Kusumo turut mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam mengungkap peredaran Narkoba yang ada di Provinsi Riau dengan jumlah 14,87 kg.
“Jumlah ini adalah bukti nyata bahwa peredaran Narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah kita untuk itu Polda Riau berkomitmen penuh terhadap memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika,” Ujarnya.
“Kami juga sampaikan dan warning kepada siapapun yang berniat melakukan kejahatan jangan pernah coba-coba akan kami tindak “tegas” kami juga mengajak semua pihak untuk terus bersinergi mendukung upaya pencegahan pemberantasan Narkoba demi masa depan yang bersih dan aman untuk masyarakat provinsi Riau,”Tambahnya.
“Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu oleh Subdit 3 Ditnarkoba Polda Riau adalah bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika yang berapa di wilayah Hukum Polda Riau, pengungkapan ini terjadi pada tanggal 1 Juli 2025, tepat dua hari menjelang Hari Bhayangkara ke-79,” Ujar Kombes Putu Yudha Prawira.
“Lokasi penangkapan dilakukan di Jalan Cipta Karya Ujung, Kambupaten Kampar, Provinsi Riau. dalam pengungkapan Kasus ini, kami berhasil mengamankan dua Tersangka dengan inisial S dan RAM yang peran Tersangka sebagai kurir, yang di perintahkan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Kampar dan dibawa ke Provinsi Sumatera Barat,” Ujarnya.
“Saat ini, NF telah kami tetapkan Sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.jaringan ini menggunakan sistem yang unik di mana kurir darat dan penerima tidak bertemu langsung. mereka menggunakan sistem “letak” atau penempatan barang, kemudian diberikan titik koordinat, dan barang tersebut akan di jemput oleh orang yang tidak dikenal oleh para kurir. sedangkan penerima masih dalam pendalaman kami,” Tambahnya.
“Pasal yang di terapkan 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,”Terangnya. ( J. Sitorus )