Limbah (PKS) LSP Resahkan Warga Libojaya diduga Cemari Lingkungan, Pihak DLH Dan Pihak Terkait Diminta Tindak Tegas !!!

Limbah (PKS) LSP Resahkan Warga Libojaya diduga Cemari Lingkungan, Pihak DLH Dan Pihak Terkait Diminta Tindak Tegas !!!

Media Unit 1
Selasa, 02 April 2024


Kandis, Media Unit 1,com, pabrik kelapa sawit LSP yang berada di kampung Libo jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Riau, pada hari Jumat tanggal 16/02/2024, diduga membuang limbah cair oleh pabrik ke sungai Sei Gelugur yang mengakibatkan masyarakat resah, dikarenakan khawatir menelan Kurban penyakit diare dan Mual Mual, diduga dari akibat Limbah PKS tersebut yang mencemari Air Sungai galugur, dimana Air sungai tersebut sangat dibutuhkan Warga untuk Air minum dan Memasak.  

Akibat diduga Limbah PKS (Pabrik kelapa Sawit) tersebut yang mengalir Ke Air sungai tampa di sadari Warga pada saat itu, seperti biasanya warga memanfaatkan Air untuk diminum, dinilai mengakibatkan beberapa warga terpaksa menderita penyakit diare dan Mual. 
Pada Saat itu. 


Hal itu Menjadi pertanyaan di lapisan Masyarakat, Sekitar. Ada Apa dengan dinas terkait yang membidangi ( DLH ) di wilayah Provinsi Riau. Terkhusus wilayah Kabupaten Siak. Apakah intansi yang membidangi Lingkungan Hidup Tidak Monitor Tentang pengelolaan Limbah PKS, LSP tersebut..? Apakah pasilitas Kolam pengelola Limbah PKS tersebut Telah Sesuai dengan peraturan pemerintah...? dan apakah ada kelayakan atas berdirinya perusahaan tersebut, hal ini menjadi banyak pertanyaan dari beberapa warga dan Awak media.
Akibat limbah cair pabrik tersebut mengakibatkan air sei gelugur mengalirkan air hitam pekat dan diperkirakan ratusan ikan juga ikut mati dan sekarang sudah keadaan membusuk Terpantau oleh Tim Awak media.

Dari laporan masyarakat ke pihak media pembuangan limbah ini juga sudah beberapa kali dilakukan pihak pabrik pembuangan limbah ke sungai yang mengakibatkan berkurangnya mata pencaharian masyarakat bagi pencari ikan akibat kontaminasi limbah cair dari pabrik dan pihak media sudah menghubungi pihak desa dan Humas PKS berinisial. J. untuk memintak tanggapan atas pencemaran lingkungan diduga Akibat Limbah PKS. LSP. Namun Humas PKS, belum memberikan tanggapan secara rinci. terhadap media Ini. sampai berita ini dikirim ke mejaredaksi,/ pengelola limbah dan sampai saat ini tidak ada kejelasan ada apa dengan limbah nya?

Seperti diketahui,membuang limbah cairan pada lingkungan merupakan pelanggaran berat, karena ada peraturan yang mengatur salah satu 
nya undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Dalam aturan tersebut, jika terbukti dengan sengaja membuang limbah kelingkungan Warga yang dapat meresahkan Warga. maka yang bersangkutan akan di hukum penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar, 

masyarakat berharap Semoga dengan terbitnya berita ini maka dengan segera atas perhatian kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) kabupaten Siak propinsi Riau agar menurunkan tim dan monitor tentang Ke PKS, masalah limbah yang diduga mencemari lingkungan. 



Agar masyarakat merasa nyaman dan tidak menghirup aroma Bauk limbah dari sungai gelugur serta tidak terkendala untuk mencari ikan di sungai tersebut,ujar masyarakat ( J. Sitorus. )