Seorang Nelayan, Ditangkap Saat Tim Tarsius Sedang Patroli Malam Hingga Pagi Di Kawasan Pasar Konopi Bitung Sulawesi Utara

Seorang Nelayan, Ditangkap Saat Tim Tarsius Sedang Patroli Malam Hingga Pagi Di Kawasan Pasar Konopi Bitung Sulawesi Utara

Media Unit 1
Sabtu, 30 Maret 2024

 Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (21) yang diduga membawa senjata tajam jenis panah wayer di kompleks Kanopi Pusat Kota, Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa. 

Kapolres Bitung, melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, mengkonfirmasi kejadian tersebut pada hari Jumat, 29 Maret 2024, sekitar pukul 02.50 Wita.

Menurut Iptu Iwan, RK, seorang nelayan, ditangkap saat Tim Tarsius sedang melakukan patroli malam hingga pagi di kawasan tersebut. 

Ketika melintas di kompleks kanopi, Tim melihat sekelompok anak muda sedang berkumpul menggelar pesta miras. Ketika Tim hendak berhenti untuk melakukan pemeriksaan, RK berusaha melarikan diri dan mencabut sesuatu dari pinggang, 

yang kemudian dibuangnya ke atas gerobak jualan. Setelah diperiksa, barang yang dibuang ternyata adalah panah wayer.

Dalam interogasi, RK mengaku rencananya menggunakan panah wayer tersebut untuk menyerang kelompok yang dianggapnya sebagai lawan. RK beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Iwan menambahkan bahwa RK merupakan residivis dengan sejumlah kasus di masa lalu, termasuk kasus pencurian pada tahun 2020 dan 2023, serta kasus penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 2021.pungkas

Redaksi Sulut (Lukman inaku)