2 Pelaku Penganiayaan dengan sebuah parang telah di amankan oleh aparat polresta Bitung Sulawesi Utara (Sulut)

2 Pelaku Penganiayaan dengan sebuah parang telah di amankan oleh aparat polresta Bitung Sulawesi Utara (Sulut)

Media Unit 1
Rabu, 28 Februari 2024




Bitung l Tim Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap 2 remaja pria yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang remaja lainnya.

Penganiayaan terhadap korban yang bernama Rifai Laasa (17), pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, di Kelurahan Girian Indah.

"Kedua pelaku yaitu AN (19) dan AS (16) ditangkap di tempat kos di kompleks Mangga Dua, Girian Indah, Kota Bitung, pada hari Selasa (27/2/2024) pukul 23.30 Wita," terang Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya kompleks Mangga Dua, kelurahan Girian indah kecamatan Girian kota Bitung Sulawesi Utara (sulut )
dimana saat itu korban sedang bersama pacarnya lagi duduk di atas sepeda motor.

"Melihat korban sedang duduk berdua dengan pacarnya, kemudian para pelaku menyambangi rumahnya untuk mengambil senjata tajam peda  (Sajam parang) kemudian balik lagi dan menebas korban," lanjutnya.

Usai sekali menebas korban, para pelaku langsung melarikan diri. "Tebasan pelaku mengenai kepala korban. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan membuat Laporan di Polres Bitung," ujar Iptu Iwan.

Pelaku dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lebihlanjut. Sedangkan barang bukti masih dalam pencarian karena telah dibuang pelaku di sungai Girian Bawah.tutup

Lukman inaku