Pembiaran Sistematis di SPBU 24.337.157, Bisnis Ilegal BBM Subsidi Berjalan Mulus.

Pembiaran Sistematis di SPBU 24.337.157, Bisnis Ilegal BBM Subsidi Berjalan Mulus.

Media Unit 1
Selasa, 31 Maret 2026

Bangka Selatan, 31 Maret 2026 — Aktivitas mencurigakan terpantau jelas oleh tim investigasi awak media saat melakukan penelusuran di wilayah Pelabuhan Sadai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Fokus pengamatan mengarah pada sebuah SPBU bernomor 24.337.157 yang berada di Desa Tukak, Kecamatan Sadai, yang diduga menjadi titik praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite.

Di lokasi, terlihat antrean panjang kendaraan roda dua dan roda empat yang didominasi oleh para "pengerit"—sebutan bagi pelaku yang membeli BBM subsidi untuk dijual kembali. Aktivitas ini berlangsung secara terbuka dan terkesan masif, memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan serta kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBM subsidi.

Sejumlah warga yang melintas mengungkapkan bahwa praktik tersebut bukan hal baru. "Setiap hari memang seperti ini, bang. Mereka beli pertalite untuk dijual lagi, ada yang ke penambang timah pakai mesin kecil, ada juga ke nelayan buat mesin tempel," ujar seorang warga kepada tim investigasi.

Hasil dokumentasi di lapangan memperlihatkan tumpukan jerigen dalam jumlah besar yang disembunyikan di area semak-semak di samping pagar SPBU. Jerigen-jerigen ini diduga digunakan sebagai wadah penampungan BBM dari kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya. Pola ini mengindikasikan adanya sistem distribusi tidak resmi yang berjalan rapi dan terorganisir.

Lebih mencolok, aktivitas tersebut berlangsung tanpa rasa khawatir dari para pelaku, seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan indikasi kongkalikong antara oknum pekerja SPBU dengan para pengerit guna melancarkan praktik ilegal tersebut.

Jika terbukti, praktik ini bukan hanya melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Terlebih di tengah kondisi global yang menuntut efisiensi penggunaan energi akibat dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah, penyalahgunaan seperti ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas distribusi energi nasional.

Tim investigasi awak media menegaskan akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak terkait, termasuk Pertamina, Patra Niaga, serta BPH Migas, guna mendorong adanya tindakan tegas. Tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional SPBU dapat diberlakukan apabila pelanggaran terbukti.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 yang telah diperbarui menjadi UU No. 6 Tahun 2023), yang mengubah ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik mafia BBM subsidi di daerah.

(HR/TIM)