Babak Baru, Dugaan Korupsi Di Kampung Kandis Kini Masukin Tahapan Lidik

Babak Baru, Dugaan Korupsi Di Kampung Kandis Kini Masukin Tahapan Lidik

Media Unit 1
Sabtu, 28 Juni 2025

Kandis, Media Unit 1 Com - Seiring waktu berjalan, akhirnya terungkap bahwa kasus dugaan korupsi dan Pungli dengan terlapor adalah Kepala Desa Kampung Kandis masukin babak baru. Hal ini diutarakan oleh Puji Efendi pada awak media pada Sabtu, (28/06/'25), selaku Pelapor disaat santernya kabar bahwa telah terjalinnya kesepakatan antara Pelapor dan Terlapor, 
"Tidak ada kemufakatan apapun dalam tanda kutip antara saya dan Kades dan untuk diketahui bahwa proses tetap berjalan. Bahkan pada 15 Juni kemarin saya telah terima SP2HP yang inti isinya adalah pemberitahuan bahwa laporan saya masukin tahapan lidik oleh Tipikor Polres Siak," ungkap Puji Efendi selaku Pelapor.

Istilah "lidik" merupakan singkatan dari penyelidikan. Dalam konteks hukum, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Lebih jelasnya, penyelidikan adalah tahap awal dalam proses penegakan hukum, di mana penyelidik (biasanya anggota kepolisian) mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait dugaan adanya tindak pidana. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan memang merupakan tindak pidana yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

"Untuk masyarakat luas pahami bahwa ada perbedaan antara Penyelidikan dan Penyidikan. Jika Penyelidikan adalah Tahap awal untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal. Penyelidik belum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan paksa seperti penangkapan atau penggeledahan. Sedangkan Penyidikan adalah tahap lanjutan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Harapan saya tentunya status lidik ini bisa secepatnya naik ke tahapan sidik," ujarnya kemudian.

Sebelumnya telah berhembus kabar di Kecamatan Kandis bahwa terkait kasus dugaan Korupsi dan pungli di Kampung Kandis, pelapor telah bersebahat dan tidak mengungkit permasalahan ini ke permukaan dengan catatan Pelapor telah menerima suap, 
"Saya pastikan tidak ya, walaupun ada indikasi percobaan dengan tawaran beragam hingga terakhir di angka 30juta, namun saya tidak akan menghianati masyarakat luas Kecamatan Kandis. Biarlah kebenaran itu terbuka lebar, walaupun saya sendiri dengan Pak Kades hingga kini masih berteman baik juga tentunya yang berlawanan tidak harus bermusuhan," tutupnya. 

Diakhir perbincangan, Puji Efendi dihadapan awak media menunjukkan SP2HP dari Polres Siak.{ J. Sitorus. )