*SMAN 2 TANJUNG RAJA JADI TUAN RUMAH MONEV KPAD PROVINSI SUMATERA SELATAN* *

*SMAN 2 TANJUNG RAJA JADI TUAN RUMAH MONEV KPAD PROVINSI SUMATERA SELATAN* *

Jumat, 04 September 2026


OGAN ILIR,-sumsel 4 september 2026 SMAN 2 Tanjung Raja dipercaya menjadi tuan rumah kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ini dipimpin langsung oleh Ketua KPAD Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Dwi Noviani, M.Pd.I.

Turut hadir mendampingi, Heru Anugrah Akbar, S.H. selaku Ketua Pokja Bidang SDM dan Sosialisasi, R.A. Fatimah,S.Pd., M.Pd.Ketua Pokja Bidang Monitoring dan Evaluasi, serta Wagesri, S.Sos.,M.Si. Ketua Pokja Bidang Pengaduan dan Telaah.
"Fokus Utama: Cegah Perundungan dan Kekerasan di Sekolah".

Dalam arahannya, Dr. Dwi Noviani, M.Pd.I. secara konsisten menekankan pentingnya pencegahan perundungan/bullying dan segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

Melalui agenda sosialisasi dan program Monev, KPAD Sumsel menyampaikan beberapa poin utama kepada para siswa:

1.Pengembangan Sekolah Ramah Anak (SRA).KPAD mendorong standarisasi sekolah agar memenuhi kriteria SRA. Aspek non-fisik menjadi fokus, seperti bimbingan dari guru BK bersertifikat dan perlindungan dari segala bentu kekerasan.

2.Edukasi Perlindungan Diri.
Siswa diberikan pemahaman mengenai hak-hak anak dan didorong berani melapor jika mengalami kekerasan, pelecehan seksual, maupun eksploitasi ekonomi.

3.Netralitas dan Pencegahan Eksploitasi Politik.Siswa diingatkan agar tidak terjebak dan disalahgunakan dalam kegiatan politik praktis menjelang Pemilu atau Pilkada.

"Mekanisme Penyelesaian Harus Dimulai dari Sekolah".

Dr. Dwi Noviani menjelaskan bahwa persoalan perundungan di lingkungan pendidikan harus ditangani secara tepat melalui mekanisme yang ada di sekolah. Penanganan sejak awal dinilai penting agar hak anak tetap terlindungi.

"Perundungan perlu dibedakan dari tindakan disiplin maupun candaan biasa dengan melihat unsur kesengajaan dan pengulangan perilaku. Perundungan dapat terjadi secara verbal, fisik, sosial, maupun melalui ruang digital atau _cyberbullying_," jelasnya.

Ia menyarankan orang tua yang anaknya menjadi korban agar terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihak sekolah. Wali kelas, guru BK, dan unsur sekolah lainnya dapat dilibatkan untuk mencari penyelesaian.

"Kalau bisa, persoalan-persoalan yang terjadi di satuan pendidikan itu diselesaikan di lingkungan pendidikannya. Jangan merembet ke mana-mana," tegas Dwi Noviani.

Jika tidak selesai di tingkat sekolah, orang tua dapat menempuh jalur Dinas Pendidikan atau lembaga perlindungan anak. Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi setiap proses komunikasi.

"Peran Orang Tua dan Guru Sangat Penting".

Dwi juga menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab korban dan sekolah, tetapi juga orang tua. Edukasi mengenai perundungan perlu diberikan agar orang tua tidak memperbesar konflik.

"Dampak perundungan tidak selalu terlihat fisik. Korban bisa mengalami tekanan psikologis, kehilangan kepercayaan diri, hingga enggan bersosialisasi. Karena itu, laporan anak harus didengar dan jangan langsung dianggap kenakalan," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala SMAN 2 Tanjung Raja, Epa Asnaini,S.Pd.,M.Si. mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan atas pembekalan dari KPAD Sumsel.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan atas pembekalan yang diberikan oleh KPAD Sumatera Selatan.  
Ini menjadi bekal penting agar para siswa-siswi SMAN 2 Tanjung Raja selalu ingat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum ke depannya," ujar (badri)