Ogan ilir 10 Oktober 2025 Program bedah rumah yang diperuntukkan bagi keluarga Pra Sejahtera atau yang lazim disebut (Bantuan Perumahan Swadaya) ditengarai telah terjadi praktek pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh oknum fasilitator wawan (pendamping) dengan alasan untuk administrasi.
Dari pengakuan beberapa masyarakat yang menerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Bedah Rumah) pungutan liar terjadi saat belum dilaksanakan pekerjaan fisik dengan alasan oknum fasilitator wawan menagih uang adminstrasi mulai tahun 2024 sampai 2025 sebesar Rp.1000.000. Ruma nya tak kunjung datang
ada tiga desa mulai desa sungai pinang nibung sungai pinang 3 sungai pinang lagati Pungli dalam program ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelakunya adalah oknum fasilitator.ber nama wawan masyarakat desa sungai pinang lagati kecamatan sungai pinang kabupaten ogan ilir
Padahal dalam juklak sebagai acuan pelaksanaan program tersebut dilarang melakukan praktek pungli dari masyarakat penerima bantuan bedah rumah tersebut.
Sebenar nya tidak boleh ada pungli, karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Menindaklanjuti adanya praktek pungli di program bedah rumah masyarakat sangat berharap agar penegak hukum pro aktif menyelidiki praktek pungli ini karena kejadian ini telah lama berlangsung dan sasarannya adalah masyarakat kurang mampu.
Perlu juga ditambahkan bahwa program bedah rumah untuk kalangan masyarakat kurang mampu di seluruh Kabupaten ogan Ilir berjumlah lebih kurang 300 unit.( tim)