Dugaan Korupsi Dana BOS di SDN 1 sumber hidup: Gedung Terbengkalai, Kepsek hidayat Diduga ‘Main Mata’ dengan Anggaran

Dugaan Korupsi Dana BOS di SDN 1 sumber hidup: Gedung Terbengkalai, Kepsek hidayat Diduga ‘Main Mata’ dengan Anggaran

Selasa, 14 April 2026

OKI, SUMSEL – 13 apr 2026 Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sejatinya menjadi oase bagi peningkatan mutu pendidikan, diduga kuat justru dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum tertentu. Temuan mengejutkan terungkap di SDN 1 sumber hidup , Kecamatan pedamaran timur , Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kepala Sekolah berinisial H, diduga kuat telah menyelewengkan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2025 dengan modus manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ).

Kondisi Sekolah Memprihatinkan: Ke Mana Larinya Anggaran?
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan fakta miris. Meski mengelola dana BOS yang tergolong fantastis—mencapai Ratusan juta per tahun berdasarkan jumlah siswa sebanyak  orang—fisik bangunan sekolah justru tampak seperti bangunan tak bertuan.

Plafon Rapuh: Langit-langit kelas tampak hancur dan membahayakan siswa.

Wajah Kusam: Cat dinding yang mengelupas menunjukkan tidak adanya perawatan fisik selama bertahun-tahun.

Fasilitas Rusak: Sarana dan prasarana yang seharusnya ditunjang oleh dana BOS terlihat terbengkalai.

Pertanyaan besar pun muncul: Dikemanakan dana pemeliharaan sarana dan prasarana selama empat tahun anggaran (2022-2025) tersebut?

Modus Operandi: Rekayasa Nota dan SPJ Fiktif
Kecurigaan semakin menguat setelah tim menemukan adanya ketidaksinkronan antara papan informasi penggunaan dana dengan rincian SPJ yang ada. Diduga kuat, Kepala Sekolah telah melakukan rekayasa pemalsuan nota belanja, terutama pada pos anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) dan biaya operasional lainnya.

Saat dikonfirmasi, jawaban yang keluar dari mulut Kepala Sekolah  
H. justru terkesan berbelit-belit dan tidak masuk akal. Ia berkilah bahwa pengisian anggaran tersebut sudah sesuai RKAS, namun fakta di lapangan menunjukkan realisasi yang berbanding terbalik. Lebih parah lagi, Kepsek H. dikabarkan jarang masuk kantor (sering bolos), yang semakin memperhambat fungsi kontrol di sekolah tersebut.

Desakan Untuk Aparat Penegak Hukum (APH)
Tindakan oknum Kepala Sekolah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan menghambat masa depan anak didik di pedamaran timur.

Kami mendesak dan menekan:

Inspektorat Kabupaten OKI untuk segera turun melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SDN 1 su. Bumber hidup sejak tahun 2022.

Unit Tipikor Polres OKI dan Kejaksaan Negeri OKI untuk segera memanggil dan memeriksa Kepsek H. terkait dugaan SPJ fiktif dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan, agar menjadi efek jera bagi oknum kepala sekolah lainnya.

Dunia pendidikan bukanlah tempat untuk memupuk pundi-pundi pribadi melalui uang rakyat. Tim media bersama LSM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau. Jangan biarkan tikus-tikus anggaran menggerogoti hak pendidikan anak bangsa!

Laporan: Tim Investigasi Gabungan Media & LSM (tim4)