Kangkangi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, BPD Kampung Kandis Disinyalir Pegang Proyek Bersumber Dana Desa

Kangkangi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, BPD Kampung Kandis Disinyalir Pegang Proyek Bersumber Dana Desa

Media Unit 1
Senin, 18 Agustus 2025

Kandis , Media Unit 1 Com - Waktu berjalan, seiring berstatus terlapornya Kepala Kampung Kandis di Kejati dan Polda Riau dengan dugaan tindak pidana korupsi dan Pungli yang kemudian kini tahapan pelidikan diambil alih oleh unit Tipikor Polres Siak, kabar mencengangkan kembali menyeruak dari Kampung Kandis dimana dalam pelaksanaan proyek bersumberkan dana desa dikendalikan oleh BPD atau Bapekam Kampung Kandis. 

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan dari salah satu warga yang tidak ingin namanya ikut serta dipublikasikan, 
"Setidaknya setelah berstatus terlapor nya pak kades, dalam tahun ini setiap pelaksanaan proyek yang bersumber dana desa dipegang oleh BPD. Contohnya semenisasi di Dusun Kandis Godang, depan Gereja HKI, untuk material diisi oleh salah seorang anggota BPD," ungkap Natal, (bukan nama sebenarnya, red).

Muliyatno Sinaga sendiri selaku Kepala Desa Kampung Kandis saat dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut, dengan singkat dan lugas kades mengiyakan hal tersebut, 
"Penyedia aja," ujarnya Jum'at, (15/08/25). 

berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (UU Desa), Pasal 1 angka 4 UU Desa, Pasal 55 UU Desa, Pasal 56 UU Desa, Pasal 63 UU Desa dan Pasal 64 UU Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Adapun fungsi BPD yaitu:

1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Anggota BPD wajib:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;

d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;

e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan

f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.


Anggota BPD dilarang:

a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

c. menyalahgunakan wewenang;

d. melanggar sumpah/janji jabatan;

e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

g. sebagai pelaksana proyek Desa;

h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau

i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Jika menyuplai material untuk proyek desa tidak bisa dikatakan sebagai pelaksana proyek desa, maka perlu diketahui bahwa seorang anggota BPD berkewajiban mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang. Menyuplai material untuk kepentingan proyek desa yang dibiayai oleh Dana Desa dari toko bangunan miliknya sendiri sehingga anggota BPD tersebut mendapat keuntungan pribadi bisa dikatakan tidak mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Oleh karena itu menurut hemat, anggota BPD yang bersangkutan sebaiknya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek desa dan harus berhati-hati dalam menjalankan kewajibannya.

Atas hal ini kemudian timbul pertanyaan, Apakah prihal ini tidak diketahui oleh Kepala Desa atau memang sudah terjadi kesepakatan, juga bagaimana pengawasan dari pihak-pihak terkait terkait kejadian istimewa yang tengah berlaku di Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan hal ini tentunya akan menjadi hal menarik kedepannya untuk dikupas.

Namun disaat Media mengkonfirmasi Ketua BPD Kampung Kandis, Adi Sumedi Apa kah benar Adanya keterlibatan BPD dalam penanganan Proyek yang bersumber dari Dana Desa di Kampung Kandis...? 
Adi Membantah semua tudingan / dugaan warga yang mengatakan keterlibatan BPD dalam pelak sanaan proyek. karena aturannya jelas. jadi kami tidak berani menangani proyek Desa. Ucapnya dengan tegas. ( J. Sitorus. )