Media Unit1 28/08/05
DPC Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( LSM PERKARA ) Tanggal 27 Agustus 2025, Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024, Dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ).
Izharuddin yang Akrap di Panggil Bang Iz, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPC LSM PERKARA ) Aceh Tenggara Menjelaskan, pada Media Unit-1 Jum'at Tanggal 28 Agustus 2025 di Kantor Sekretariat Lsm Perkara, Jln. Ahmad Yani, Pajak Inpres, Pada Tanggal 27 Agustus 2025, Telah Menerima Salinan Lalporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024, Nomor: 13.A/LHP/ XVIII.BAC/ 05/ 2025, yang di Terbitkan Pada Tanggal 21 Mei 2025, LHP BPK RI Tersebut di Terima Dari BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh.
LHP Tersebut di Kirim Berbentuk Soft Copy ( Pdf ) Melalui Whats App.
Ketua Lsm Perkara Tambahkan, Untuk Mendapatkan LHP BPK RI, Tersebut di Dapatkan Melalui Pengajuan Surat Permohonan Permintaan Data Dari Lsm Perkara Dengan Surat Nomor: 010/ LSM- PKR / VIII /AGR / 2025, di Ajukan Tanggal 22 Agustus 2025, Dengan Kelengkapan Persyaratan Atau Legal Standing.
Atas Pengajuan Permohonan Permintaan Data LHP BPK RI, Tersebut, di Respon Dengan Baik, Hanya Saja BPK Perwakilan Aceh, Menyampaikan, Data Tersebut Akan Dikirimkan Selambatnya Sepuluh Hari Kerja, Ternyata Dikirim Lebih Awal, Tegas Ketua Lsm Perkara.
Red.
Alexander ( biro)