Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Pengelolaan Dana K3S Kecamatan Sumber Perlu Diaudit Ulang, BPK hingga Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Pengelolaan Dana K3S Kecamatan Sumber Perlu Diaudit Ulang, BPK hingga Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Media Unit 1
Jumat, 19 Juni 2026



CIREBON – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kali ini sorotan mengarah pada pengelolaan dana yang berkaitan dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sumber setelah beredarnya sejumlah video yang membahas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Jumat (19/6/2026).

Dalam informasi yang beredar, disebutkan adanya temuan pemeriksaan BPK dengan nilai mencapai sekitar Rp6,9 miliar. Dari jumlah tersebut, dikabarkan sekitar Rp5,1 miliar telah dilakukan pengembalian. Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah adanya pengembalian dana yang berkaitan dengan sejumlah kepala sekolah.

Sorotan semakin menguat setelah muncul pengakuan dari salah satu kepala sekolah yang juga menjabat sebagai Bendahara K3S Kecamatan Sumber, Wardina. Dalam keterangannya, ia mengakui adanya pengumpulan dana dari sejumlah sekolah dasar yang berada di wilayah Kecamatan Sumber.

Menurut Wardina, dari sekitar 27 sekolah dasar yang tergabung dalam K3S Kecamatan Sumber, dana yang terkumpul dalam kurun waktu satu tahun mencapai kurang lebih Rp72 juta. Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang dianggap bermanfaat bagi sekolah, seperti pembinaan siswa berprestasi maupun kegiatan guru.

Namun demikian, Wardina juga mengakui bahwa praktik pengumpulan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis (juknis) Dana BOS yang berlaku.

“Memang ke depannya pungutan seperti itu tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai prosedur juknis BOS,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penghimpunan dana, dasar hukumnya, hingga sumber anggaran yang digunakan oleh masing-masing sekolah. Terlebih, apabila dana yang dihimpun berasal dari pos anggaran BOS yang penggunaannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pengelolaan dana dilakukan melalui bendahara K3S dan dilaporkan kepada Ketua K3S Kecamatan Sumber, Siti Lumrah, bersama jajaran pengurus lainnya. Dari total dana yang terkumpul sekitar Rp72 juta, disebutkan sekitar Rp60 juta telah digunakan untuk berbagai kegiatan, sementara sisanya diperuntukkan bagi kebutuhan insidental.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak cukup hanya berhenti pada pengakuan adanya praktik yang tidak sesuai juknis. Perlu dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah terdapat potensi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran administrasi dalam pengelolaan dana tersebut.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai praktik serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Publik menilai perlu dilakukan penelusuran terhadap pola pengumpulan dana yang telah berlangsung, termasuk meneliti apakah terdapat mekanisme yang sama pada periode-periode sebelumnya.

Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Kabupaten Cirebon, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diharapkan dapat melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh sekolah yang tergabung dalam K3S Kecamatan Sumber. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian penggunaan Dana BOS dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menelusuri aliran dana K3S, aparat pengawas juga diharapkan melakukan verifikasi terhadap dokumen perencanaan dan realisasi anggaran yang tercantum dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian harga satuan barang yang dibelanjakan dengan harga pasar, keberadaan fisik barang yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban, serta kecocokan antara belanja modal yang dianggarkan dengan barang yang benar-benar diterima sekolah.

Tak hanya itu, perlu pula ditelusuri sumber dana yang digunakan dalam proses pengembalian temuan. Sebab, apabila pengembalian dilakukan menggunakan anggaran pada periode berikutnya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon belum memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut. Untuk itu, klarifikasi dan keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait sangat diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan, masyarakat berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Cirebon.

(Cephy)