POLRES CIREBON KOTA,– Satuan Samapta Polres Cirebon Kota bertindak tegas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya geng tawuran yang membuat resah warga setempat.
Kegiatan penindakan dipimpin oleh Kasubnit II Dalmas, Bripka Joko Dwiyanto, di bawah tanggung jawab Kasat Samapta AKP Endoy Sahru Ramdan, S.Sos.I., MH., pada Sabtu (22/9) pukul 03.30 WIB di wilayah Pesisir, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Enam orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut diamankan yakni ZR (17), TS (16), FP (16), MAF (17), MF (17) dan KKP (17)
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah sabit panjang, lima unit telepon genggam, dan tiga butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.
Kasat Samapta Polres Cirebon Kota, AKP Endoy Sahru Ramdan, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan demi menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Para pelaku telah dibawa ke Sidokkes Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke piket Sat Reskrim guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya .
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M menghimbau agar masyarakat terus bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Jangan ragu, apabila menemukan atau melihat aktivitas yang meresahkan laporkan kepada kami," tegasnya.
((Cepy))