Dugaan Penyimpangan PKH di Kalikajar, Publik Menanti Perkembangan Penanganan oleh Kejari Wonosobo

Dugaan Penyimpangan PKH di Kalikajar, Publik Menanti Perkembangan Penanganan oleh Kejari Wonosobo

Media Unit 1
Rabu, 23 September 2026



WONOSOBO — Publik masih menantikan perkembangan terbaru terkait penanganan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Wonosobo, menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Wonosobo pada Senin, 3 Agustus 2026, di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), program bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, tim Kejaksaan Negeri Wonosobo yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan sejumlah dokumen dan data yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial PKH.

Dokumen dan data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara, khususnya dalam pendalaman dugaan penyimpangan pelaksanaan program PKH di Kabupaten Wonosobo, termasuk di wilayah Kecamatan Kalikajar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman serta pengamanan dokumen dan data yang berkaitan dengan bantuan PKH.

Memang benar pada hari Senin kemarin kami melakukan penggeledahan di Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, termasuk di ruang Kepala Bidang Sosial, dalam rangka pendalaman serta pengamanan dokumen dan data terkait bantuan PKH di Kabupaten Wonosobo. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi proses penanganan dugaan penyimpangan bantuan yang disalurkan kepada para penerima manfaat.

Kejaksaan Negeri Wonosobo juga menegaskan komitmennya dalam melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan dan akan bertindak tegas untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seiring dengan telah dilakukannya penggeledahan dan pengamanan sejumlah dokumen serta data, masyarakat kini menantikan informasi mengenai perkembangan selanjutnya dari proses penanganan perkara tersebut.

Transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial dapat ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Wonosobo sebelumnya menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif serta berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, publik berharap perkembangan penanganan perkara tersebut dapat disampaikan secara proporsional sesuai kewenangan dan tahapan hukum yang sedang berlangsung, termasuk apabila nantinya terdapat penetapan tersangka, perkembangan penyidikan, maupun keputusan hukum lainnya.

(Tim KJN)
Uploaded Image