Kepada Polri Agar Diminta Teransfaran Terhadap Seluruh Lapisan Masyarakat NKRI Jugan Ke Media

Kepada Polri Agar Diminta Teransfaran Terhadap Seluruh Lapisan Masyarakat NKRI Jugan Ke Media

Media Unit 1
Kamis, 20 Juni 2024

Pinggir. // Media Unit 1.com
Beberapa Bulan ini viral pemberitaan terkait Adanya Dugaan Penadah Inti Sawit milik Aritonang berlokasi di km 96 Desa Tangganau Kecamatan pinggir Kabupaten Bengkalis - Riau. Terkait dugaan bebasnya Aktivitas Para Mafia Penampungan Inti Sawit Ilegal yang tak kunjung tersentuh Hukum. Oleh Pendekar Hukum Di wilayah itu. Kendati Telah Mencuat Kepermukaan Melalui Sejumlah Media Online - dan Media cetak. Atas Dugaan Tumpulnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Penampungan INTI. 

Kumpulan Wartawan Media Online dan Media Cetak mengunjungi Polsek Pinggir pada Hari Kamis tanggal 20-Juni-2024 Pukul 11.30 wib untuk menyerahkan surat terkait dengan beroperasinya yang diduga Gudang Penadah Inti Sawit milik Aritonang yang berjalan kurang lebih 6.thn Tampa tersentuh Hukum. Oleh Sebab itu Sejumlah Lapisan Masyarakat Luas. Terkhusus Masyarakat Riau. Memintak Kepada Pendekar Hukum Di NKRI. Semisal Polri. Kiranya Dapat Teransfaran Ke publik, Bahwa Aktipitas Mafia Penampungan INTI. Dan CPO Tidak ada Pelanggaran Pidana Disana. Agar Masyarakat Luas. Dapat Membuka Usaha Penampungan Inti dan CPO. di wilayah NKRI. 

Atas Dugaan Tumpulnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Penampungan INTI yang Berlokasi Di pinggiran Jalan Lintas Kandis - Duri. Tepat di KM 96. Tim Awak Media / kumpulan Wartawan Media Online dan Media Cetak Bersepakat Untuk Melayangkan Surat Klarifikasi terhadap Polsek Pinggir, Namun Tim Awak Media Tidak Dapat bertatap Muka terhadap Kapolsek - dan Kanit Reskrim. penerima tamu mengatakan Bahwa Kapolsek beserta Kanit Lagi tidak Berada dikantor. ada urusan Luar. Pak Kapolsek Kompol Dermawan S.H,M.H tidak berada di tempat, begitu juga dengan Kanitreskrim Polsek Pinggir dan Kanit Humas Polsek Pinggir. Terangnya terhadap Tim Awak Media. 

Atas gagalnya pertemuan Tim Awak Media dengan Pimpinan Pendekar Hukum di Kecamatan pinggir. 
Kumpulan Wartawan Media Online dan Media Cetak menyerahkan surat Klarifikasi tersebut kepada Kanit Kasium Polsek Pinggir di ruang kerjanya pada hari itu juga (kamis20-6-2024) Pukul 11.30 Wib

Penuturan salah satu wartawan yang berkunjung ke Polsek Pinggir menuturkan "Dalam 2X24 Jam surat kita tidak ada responnya untuk menutup aktivitas Gudang Penadah Inti Sawit milik Aritonang maka pihak wartawan akan meneruskan surat tersebut terhadap yang ada tembusannya dan meminta steqment apa kendala atas pengaduan wartawan tersebut ke Polsek Pinggir." Penuturan J.Sitorus dari Media cetak TIPIKOR, Dan media Unit 1 Com. 

Ditambah Irianto Ketaren dari media Online Metrobrita.com "kita tunggu aja sampai hari Sabtu apakah Gudang Penadah Inti Sawit milik Aritonang masih beroperasi..?  
Atau Ada keterbukaan dari Pihak Penegak Hukum di Riau. Bahwa Mafia penampungan Inti dan CPO Ilegal Tersebut tidak Ada Pelanggaran Pidana Disana. Agar Seluruh Lapisan Masyarakat di NKRI. Terkhusus Masyarakat Riau. dapat Membuka Usaha Mafia penampungan Inti dan CPO. Hal itu dapat pengembangan Ekonomi Masyarakat di Riau. 

Sejauh Mana tanggapan & respon pendekar Hukum terhadap kebebasan Mafia penampungan Inti dan CPO. Tim Awak Media Akan tetap Monitor. ( TIM. )