Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal Filipina di perairan pasifik.
Kedua kapal ikan asing jenis lampu dan pukat pursein itu ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 06 dan KP Orca 04 pada Sabtu (22/6/2024) pagi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan kedua kapal tersebut ditangkap setelah melakukan alih muatan atau transhipment.
"Penangkapan kapal cukup merepotkan karena pengaruh ombak dan angin cukup kencang, sehingga saat kapal melakukan intersep agak merepotkan," jelas Pung Nugroho Saksono saat memberikan keterangan kepada sejumlah media di Dermaga Pangkalan PSDKP Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Sulawesi Utara.
Pria yang biasa disapa Ipunk itu mengaku, penangkapan kapal berbendera Filipina ini adalah kapal kesembilan yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2024.
"Memang ada beberapa lokasi di Laut Pasifik Arafuru dan Natuna yang menjadi target kapal asing beroperasi di sana," tuturnya.
Ipunk membeberkan terkait dengan kapal yang ditangkap tidak lagi ditenggelamkan karena KKP punya kebijakan lain.
"Tidak ditenggelamkan karena pimpinan kami melalui pak menteri punya kebijakan lain yaitu lebih kepada dimanfaatkan oleh nelayan lokal, tapi proses itu dilakukan setelah adanya putusan hukum," bebernya.
Soal estimasi kerugian dari sisi ekonomi, tambah Ipunk, menyesuaikan dengan berapa banyak ikan yang ditangkap kemudian dikalikan dengan harga.
"Tapi kalau kita bicara valuasi, ada kerugian ekologi dengan kejadian ilegal fishing seperti ini. Dan itu lebih parah dari kerugian ekonomi. Kita butuh puluhan tahun untuk melakukan proses pengembalian atas kerusakan lingkungan," tambahnya.
Sekadar informasi, sepanjang semester satu di tahun 2024, sebanyak 15 kapal ikan asing yang ditangkap yaitu 9 kapal Filipina, 3 Malaysia, 2 Vietnam dan 1 Rusia.
Editor/L.I.79