Diduga Kepala sekolah SDN Negeri 15 desa tirtosari Kecamatan Banyuasin 1 menjadi sorotan wartawan anggaran dana BOS 2025/ bangunan Rehab gedung

Diduga Kepala sekolah SDN Negeri 15 desa tirtosari Kecamatan Banyuasin 1 menjadi sorotan wartawan anggaran dana BOS 2025/ bangunan Rehab gedung

Media Unit 1
Kamis, 18 Desember 2025



Banyuasin 18 Desember 2025 Bantuan Operasional Sekolah sdn negri 15 dana (BOS) merupakan program pemerintah yang bertujuan mulia, yakni membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dalam membiayai berbagai keperluan operasional, termasuk pemeliharaan gedung sekola sarana dan prasarana demi menunjang kegiatan belajar mengajar yang kondusif. Terlihat gedung sekolah SDN Negeri 15 tirtosari Sudah lama tidak ada perawatan fisik seperti pengecatan perbaikan plafon yang sudah banyak Rapuh indikasi pemalsuan nota dan tanda tangan komite SD Negeri 15 juga mendapatkan Rehab gedung sekolah tetapi menjadi sorotan wartawan tentang pembangunan Rehab mulai dari pemasangan batu bata rangka baja atap multiroof dan pemasangan lampu tidak sesuai dengan rap yang ada jumlah anggaran dana APBN tahun 2025 Rp 1,068.921.95 diduga tidak tepat waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah



Namun, temuan mengejutkan dari tim media di lapangan justru mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dana BOS / dana APBN anggaran Rehab di SDN Negeri 15 Banyuasin 1 berlokasi di Desa tirtosari Kecamatan air kumbang ba1 Kabupaten Banyuasin ini diduga kuat tidak merealisasikan dana BOS /apbn rehap gedung sekolah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang telah ditetapkan.

Kecurigaan ini bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media didampingi oleh Lembaga lsm. berjumlah siswa di sdn negri 15 pihak sekola menerima dana bos cukup besar 

. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait alokasi dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun anggaran 2025 yang berjumlah cukup signifikan, yakni ke mana dana sebesar itu ?.... 

 Kami dari media, berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN Negeri 15 . Saspariani Sayangnya, kepala sekolah tidak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait agaran dana bos tahun 2025 dengan nilai . Lebih besar aneh lagi, papan informasi penggunaan dana BOS mencantumkan tahun anggaran 2024, namun rincian Laporan Pertanggungjawaban (sPj) yang tertera adalah tahun 2025. Kepala sekolah berkilah bahwa hal tersebut kemungkinan adalah kesalahan pengisian. Sedangkan di tahun 2025 gararan yang suda ada rkas di tentukan 

Diduga kepala sekolah SDN Negeri 15 korupsi dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Bos selama-tahun 2025 sejak awal dia menjabat kepala sekolah di SDN Negeri 15 mulai tahun  
 2020 bulan 2 sampai 2025 kepalah sekolah didi saspariani mejabat di sdn 15 

Dana BOS di (SPJ) kan oleh Kepala Sekolah diduga rekayasa pemalsuan nota (SPj) Bos pembelanjaan anggaran ATK/ anggaran tahun 2025 hanya rekayasa dibayar dan di (SPJ) kan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 15 

Sehingga kami menerbitkan berita hasil temuan di sdn negeri 15 kami harapkan kepada pihak penegak hukum agar menindaklanjuti atas temuan dari media di lapangan (Badri)