Disnakertrans Siak Sidak CV SAS, Lahirkan 4 Poin Pembinaan

Disnakertrans Siak Sidak CV SAS, Lahirkan 4 Poin Pembinaan

Media Unit 1
Rabu, 26 Juni 2024

Siak, Media Unit 1 com - Bergulirnya waktu seiring viralnya pemberitaan di media juga pelaporan atas temuan yang sebelumnya juga sudah diakui sebagai bahan dugaan pelanggaran oleh Kadisnakertrans Siak, Syaifullah, pada Rabu, (26/06/'24), Disnakertrans Siak melalui Kartono selaku Kabid KPHI, didampingi Fauzi SKM dan Linsia Ferlis SH selaku mediator juga beberapa awak media melakukan investigasi mendadak di Kantor Perkebunan CV SAS.

Dalam sidak yang berkesempatan turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Minas Barat, AIPDA I Ketaren, dan Babinsa Minas Barat, Kopda AKP Hutagalung itu terpantau berhasil menghadirkan Manager Perkebunan CV SAS, Doddi Eko Setiawan SP. 

Dari beberapa dokumen temuan juga pelaporan dari awak media, tidak ada hal sedikitpun yang dibantah oleh pihak perkebunan hingga dari sidak tersebut menghasilkan beberapa poin. 
"Ada setidaknya 4 poin yang menjadi kesepakatan kami pada pihak perkebunan sebagai dasar teguran karena memang jelas terbukti nyata ada kesalahan didalamnya," ungkap Kartono, Kabid KPHI Disnakertrans Siak.

Adapun ke 4 poin tersebut berbunyi;

01. Bahwa pihak perusahaan akan selalu menerapkan keselamatan dan kesehatan pekerja kepada seluruh pekerja, dengan memastikan seluruh pekerja telah menggunakan alat pelindung diri secara lengkap.
 
02. Bahwa pihak perusahaan akan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan jika terjadi permasalahan dalam administrasi kependudukan untuk kepengurusan dalam program tersebut maka pihak perusahaan akan membantu dalam pengurusan administrasi tersebut.

03. Bahwa pihak perusahaan akan memberikan batasan waktu selama 6 bulan sejak kesepakatan ditandatangani, agar pekerja melengkapi administrasi kependudukan dan jika pekerja tetap belum bisa melengkapi administrasi kependudukan dalam proses pengurusan pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan maka pekerja akan dipertimbangkan untuk tetap bekerja di perusahaan. 
04. Bahwa perusahaan kedepannya akan membayarkan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Siak sesuai dengan hari kerja dan jam kerja karyawan.

"Kami tentunya sedikit terpuaskan atas hal yang telah berlaku pada hari ini, namun tentunya kami tidak boleh berpuas diri dulu karena kami akan tetap membantu proses pengawasan pada CV SAS setidaknya hingga 6 bulan kedepan demi kesejahteraan dan keselamatan pekerja atau karyawan CV SAS serta juga untuk mewujudkan rasa Keadilan sosial bagi sesama sesuai dengan Pancasila," ujar Tim Investigasi Tingkat Wilayah ( LPPNRI. ) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Reponlik Indonesia. 

( J. Sitorus. )