Kabupaten Tegal, mediaunit-1.com - Berawal dari beberapa informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar bahwa adanya kegiatan jual beli yang dirasa tidak wajar, beberapa tim awak media mulai melakukan kegiatan jurnalistik untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut dengan mengunjungi lokasi yang diduga telah melakukan kegiatan yang dinilai tidak wajar, Desa Sigentong Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Selasa, (30/04/2024).
Sambil mengamati dan bertanya kepada warga sekitar lokasi sebut saja Toto (Nama yang disamarkan) saat ditanya awak media terkait kebenaran dari informasi yang beredar, berawal Toto enggan menyampaikan informasi kepada awak media, dengan menjamin bahwa kita akan merahasiakan identitasnya, lalu dengan lugasnya dirinya menjawab semua pertanyaan yang disampaikan oleh awak media ini.
Dari kecurigaan aktifitas anak muda yang keluar masuk di lokasi tersebut bahkan tim awak media pun langsung menanyakan kepada penjaga warung, penjaga warung pun mengakui adanya jual-beli obat yang dibatasi ijin edarnya.
Saat awak media bertanya mengenai harga jual per paket kepada penjaga warung tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya, dirinya menjawab,"Kalau harga Tramadol 80 ribu sampai 90 ribu, kalau Extimer ......(Sambil berfikir dan diam saja), dan tidak melanjutkan tanya jawab.
Maraknya peredaran obat-obatan yang dibatasi ijin edarnya diduga seperti tramadol dan Extimer yang dijual secara bebas oleh pihak pemilik warung, pembelian obat yang dibatasin dalam peredarannya harus menggunakan resep Dokter, Obat daftar G bertujuan diproduksi untuk menyembuhkan penyakit atau mengurangi rasa sakit yang diderita pasien, bahkan pembelinya banyak dari kalangan anak-anak muda yang silih berganti keluar masuk dari toko tersebut yang berlokasi di Desa Sigentong Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal Jawa Tengah.
Hingga diterbitkannya berita ini beberapa tim awak media belum mendapatkan keterangan terkait penindakan aktifitas peredaran Obat tersebut kepada pihak APH.
(Cephy & Tim Redaksi)