Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Dua Pria Beserta Barang Bukti 4,36 Gram Diamankan

Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Dua Pria Beserta Barang Bukti 4,36 Gram Diamankan

Senin, 21 September 2026




ROKAN HULU — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar dan kurir.



Kedua pria yang diamankan yakni MAN (21), warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan JJ (18), warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan kebun kelapa sawit Desa Mahato.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Senin (14/9/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Mahato.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., memerintahkan personel melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 4,36 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, satu lembar plastik klip bening, uang tunai Rp488 ribu, satu unit telepon seluler merek Realme warna biru dongker, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam biru dengan nomor polisi BM 6100 WE.

Dari hasil pemeriksaan awal, MAN diduga berperan sebagai pengedar, sementara JJ diduga berperan sebagai kurir.

Kepada petugas, kedua tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial IR yang disebut berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine, JJ dinyatakan positif metamfetamina, sedangkan MAN tercatat dengan hasil negatif metamfetamina. 

***Erikson Sitorus*""
*(Humas Polres Rohul)*