Informasi yang dihimpun tim investigasi awak media menyebutkan, sebanyak 67 karung lada putih, dengan berat rata-rata sekitar 50 kilogram per karung, diduga raib dari dalam gudang. Jika dihitung berdasarkan berat tersebut, jumlah lada yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 3.350 kilogram atau 3,35 ton.
Peristiwa itu kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Margono, selaku penjaga gudang sekaligus pihak yang diberi kuasa untuk melaporkan kejadian tersebut, telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Laporan tersebut dibuat pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.41 WIB dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/542/VIII/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang.
Gembok Gudang Diduga Diganti.
Kepada tim investigasi, Margono menceritakan bahwa pada malam 24 Juli hingga dini hari 25 Juli 2026, dirinya berada di kawasan Jembatan Emas, Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, untuk berkumpul dan ngopi bersama teman-temannya.
Margono mengaku baru kembali ke rumah yang berada di sekitar area gudang sekitar pukul 02.30 WIB.
Keesokan harinya, pemilik gudang disebut hendak membuka gudang untuk melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, gembok gudang tidak dapat dibuka.
Dugaan pun mengarah pada adanya pergantian gembok. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa gudang telah menjadi sasaran aksi pencurian.
Dari pemeriksaan di dalam gudang, ditemukan bahwa sebagian besar stok lada telah hilang. Dari total sebelumnya, disebutkan hanya tersisa sekitar 17 karung, sementara 67 karung lainnya diduga telah dibawa keluar.
Jejak 2,6 Ton Lada Mulai Terkuak
Investigasi kemudian diarahkan untuk menelusuri ke mana lada tersebut diduga dibawa.
Petunjuk datang dari informasi Margono yang mengarahkan tim kepada HND, salah seorang pegawai gudang milik AKM di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Pangkalan Baru.
Saat dikonfirmasi, HND membenarkan adanya komunikasi dari seseorang berinisial RJ pada pagi 25 Juli 2026 yang menawarkan lada dalam jumlah sekitar 2,6 ton.
Menurut HND, dalam proses tersebut dirinya meminta RJ mengirimkan foto KTP pemilik lada atas nama TY, sekaligus nomor polisi kendaraan yang membawa lada melalui aplikasi WhatsApp.
HND kemudian mengarahkan pengiriman lada ke sebuah gudang di Desa Kace Timur, karena menurut keterangannya, transaksi lada dalam jumlah besar dilakukan di lokasi tersebut.
HND juga menyatakan bahwa pembelian lada tersebut dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku di tempatnya.
Nilainya Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Ketika ditanya mengenai harga lada pada saat transaksi, HND menghitung menggunakan kalkulator dan menyebut harga sekitar Rp149.000 per kilogram.
Dengan volume sekitar 2,6 ton, nilai transaksi tersebut berdasarkan perhitungan itu mencapai sekitar Rp387,4 juta.
Namun, ketika dikaitkan dengan keterangan Margono mengenai hilangnya sekitar 3,35 ton lada, HND mengaku tidak mengetahui apakah seluruh lada tersebut berada di lokasi yang sama.
“Mungkin diturunkan di tempat lain, Bang,” demikian keterangan HND sebagaimana disampaikan kepada tim investigasi.
Tim Datangi Gudang Kace Timur.
Penelusuran kemudian dilanjutkan ke area pergudangan milik AKM di Desa Kace Timur.
Di lokasi tersebut, tim investigasi bertemu dengan salah seorang karyawati yang berada di outlet yang dilapisi kaca pembatas.
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi masuknya lada dalam jumlah besar, termasuk sekitar 2,6 ton, karyawati tersebut menyampaikan bahwa pemilik gudang sedang berada di luar kota.
Ia mengaku tidak berani memberikan keterangan lebih jauh karena khawatir memberikan informasi yang keliru.
Polisi Didorong Usut Aliran Lada
Rangkaian informasi tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Jika benar terdapat keterkaitan antara lada yang hilang dari gudang GHN dengan lada sebanyak 2,6 ton yang ditawarkan pada 25 Juli 2026, maka terdapat sejumlah hal penting yang perlu didalami, mulai dari asal-usul lada, pihak yang menawarkan, dokumen kepemilikan, kendaraan pengangkut, hingga lokasi pertama dan terakhir lada tersebut diturunkan.
Namun demikian, keterkaitan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan serta pemeriksaan kepolisian.
Tim investigasi awak media juga telah berupaya menjaga keberimbangan
pemberitaan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pihak pemilik gudang AKM dan jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengenai perkembangan perkara tersebut.
Sementara itu, Margono disebut masih menunggu perkembangan dari pihak penyidik Polresta Pangkalpinang terkait laporan yang telah dibuatnya.
Kini pertanyaan besarnya adalah: ke mana sebenarnya 67 karung lada yang hilang tersebut dibawa, dan apakah jejak 2,6 ton lada yang muncul dalam transaksi pada 25 Juli memiliki kaitan dengan kasus pencurian di gudang GHN?
Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada proses penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
(HR/TIM)