Inspektorat Cirebon Tegaskan Dugaan Penyimpangan Dana BOS Akan Ditindaklanjuti
CIREBON – Inspektorat Kabupaten Cirebon menegaskan sekolah yang belum diperiksa tetap dapat ditindaklanjuti apabila terdapat laporan terkait dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal tersebut disampaikan Nani Nur'aini, ST dari Tim Irban 2 Inspektorat Kabupaten Cirebon, saat ditemui awak media di Kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon, Kamis (23/7/2026).
Menurut Nani, setiap laporan dugaan penyimpangan Dana BOS akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan.
“Untuk beberapa sekolah yang belum diperiksa, kalau memang ada laporan dugaan penyelewengan Dana BOS, tentunya akan ditindaklanjuti,” ujar Nani.
Namun, ia menjelaskan bahwa adanya laporan belum berarti sekolah tersebut terbukti melakukan penyimpangan. Kepastian adanya pelanggaran harus berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kalau setelah diperiksa memang terbukti ada temuan, maka wajib ditindaklanjuti, termasuk pengembalian anggaran apabila memang ada kewajiban pengembalian,” tegasnya.
Nani menambahkan, pengembalian dana hasil temuan dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan kepala sekolah agar menggunakan Dana BOS sesuai aturan dan dapat mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran.
Ketentuan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola Dana BOS melalui PMK Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sehingga penggunaan anggaran pendidikan diharapkan semakin tertib, transparan dan akuntabel.
(Cephy)
