Kabupaten Indramayu – mediaunit-1.com
Kabupaten Indramayu belakangan ini disebut-sebut tengah menghadapi persoalan serius terkait dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah pihak diduga masih leluasa menjual obat-obatan tersebut tanpa pengawasan yang ketat.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, aktivitas penjualan obat keras diduga masih berlangsung di sejumlah titik di wilayah Indramayu. Salah satu lokasi yang disebut-sebut berada di kawasan Jalan Raya Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, tepatnya di sekitar area samping depot air minum RO ADHT.
Warga sekitar mengaku merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas tersebut. Pasalnya, lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penjualan obat keras itu dikabarkan beroperasi cukup lama setiap harinya.
“Informasinya buka sejak pagi hingga malam hari. Kami khawatir jika ini terus dibiarkan, dampaknya bisa merusak generasi muda,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, beredar pula dugaan di masyarakat yang menyebut adanya koordinasi antara oknum tertentu dengan pihak-pihak terkait sehingga aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan. Namun hingga kini, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sebagai informasi, Tramadol termasuk dalam kategori obat keras (daftar G) yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter serta berada di bawah pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meskipun bukan termasuk narkotika, peredaran obat tersebut secara ilegal tetap merupakan pelanggaran hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana.
Adapun ancaman hukuman bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pengawasan terhadap obat-obatan yang sering disalahgunakan juga diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2018 mengenai pengelolaan obat-obat tertentu.
Secara medis, Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat. Namun penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari pusing, ketergantungan, hingga risiko kesehatan yang lebih serius.
Melihat kondisi tersebut, sejumlah pihak berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Tidak hanya aparat kepolisian, pemerintah daerah Kabupaten Indramayu juga diharapkan dapat ikut mengambil langkah konkret dalam mencegah serta memberantas dugaan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Sementara itu, terkait kabar yang menyebutkan bahwa para pelaku diduga berasal dari luar daerah, informasi tersebut juga masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.
Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas apabila benar ditemukan pelanggaran hukum, sehingga peredaran obat keras ilegal di wilayah Indramayu dapat segera dihentikan.
(Cephy Dominggus)
