PT. SRL Terkesan Kebal Hukum,Pengacara Dusun Huta Pardomuan Menyerahkan Somasi Ke Dua Ke PT. SRL Akhirnya Melalui Security

PT. SRL Terkesan Kebal Hukum,Pengacara Dusun Huta Pardomuan Menyerahkan Somasi Ke Dua Ke PT. SRL Akhirnya Melalui Security

Media Unit 1
Rabu, 26 November 2025


Sumut,Media unit-1.com
Pengacara Dusun Pardomuan Desa Ujung Batu Julu,Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara menyampaikan somasi kedua kepada PT. Sumatra Riang Lestari (SRL) melalui pihak security yang ada di pos penjagaan di karena kan pihak humas atau yang bersangkutan tidak bisa di jumpai, somasi tersebut terkait dugaan perampasan lahan masyarakat di Dusun Huta Pardomuan, Rabu, 26/11/2025

DK.Sihombing Pengacara Dusun Huta Pardomuan saat di konfirmasi terkait kedatangannya ke PT. SRL beliau menyampaikan kami kesini untuk menyampaikan somasi kedua kepada PT Sumatra Riang Lestari terkait dugaan perampasan lahan masyarakat Dusun Huta Pardomuan yang terletak berdekatan dengan PT SRL.
Namun karena sulit nya pihak perusahaan baik humas atau yang lainnya tidak bisa kita temui, maka somasi tersebut kami titip kan kepada salah satu security yang ada di pos jaga"Jelasnya

Kami menyampaikan somasi kedua kepada PT SRL, terkait dugaan perampasan lahan masyarakat di Huta Pardumuan.
Disebutkan bahwa:
PT tersebut dinilai sulit ditemui.
Akses ke perusahaan terkesan tertutup.
Ada dugaan perusahaan “kebal hukum”.
Masyarakat meminta dukungan pemerintah Padang Lawas Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Presiden Prabowo.bantu kami pak, karena kami di sini sudah sangat resah, lahan kami di rampas dan tidak bisa kami kelola, untuk itu sekali lagi mohon bantu kami pak presiden, 
Kami selaku Pendampingan Dusun Huta pardomuan 
PH (Pengacara), 
LSM Penjara serta
Tim media
Karena sesuai SOP perusahaan, surat hanya bisa diserahkan via sekuriti pos utama.
Dan 
Batas waktu yang kami berikan pada PT SRL adalah 8 hari.
Jika somasi tidak ditanggapi dalam waktu tersebut kami akan menempuh langkah hukum perdata.
Kami telah mencantumkan nomor kontak untuk menerima respons resmi dari PT SRL."ungkapnya


Ketua LSM Penjara Bistok sihombing angkat bicara kami di sini bersama sama untuk membantu masyarakat Dusun Huta pardomuan, kami harap somasi tersebut di tanggapi, jangan merasa kebal hukum, kami terus akan bertindak jika somasi kami tidak di tanggapi,"geram Bistok ketua LSM Penjara



memory hutabarat