Media unit1com.Padang Lawas Utara — Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan satuan pengamanan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) terhadap penasihat hukum (PH) kelompok tani dan seorang aktivis berujung laporan ke pihak kepolisian. Peristiwa itu terjadi saat rombongan warga yang didampingi PH hendak membangun jembatan kayu di lahan Kelompok Tani Aman Makmur, Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, pada Minggu (2/11/2025).
Penasihat hukum Rico Dekha Christiady Sihombing, SH, bersama Ketua DPC LSM Penjara Rohul, Bistok Sihombing, tiba di lokasi bersama masyarakat untuk membangun jembatan kayu sebagai akses penyeberangan menuju lahan kelompok tani yang terpisah oleh sungai. Setibanya di lokasi, rombongan menyeberangi sungai dengan cara turun langsung ke aliran air menuju area perkebunan.
Menurut Bistok, ketika mereka berada di wilayah Kelompok Tani Aman Makmur, sekitar 100 orang petugas keamanan PT SRL bersama pihak humas perusahaan datang dan melakukan tindakan represif. Sejumlah petugas disebut menarik dan menyeret Rico hingga terjatuh, menyebabkan luka pada tubuhnya. Rico dan Bistok kemudian dibawa secara paksa menuju kantor perusahaan.
"Kami disekap dan ditarik secara kasar. Saya melihat langsung perlakuan itu di depan masyarakat," kata Bistok.
Rico menegaskan, insiden tersebut terjadi saat ia menjalankan tugas sebagai penasihat hukum masyarakat yang memiliki legalitas mengelola lahan. Ia menilai tindakan pengamanan perusahaan telah melampaui batas. "Saya datang untuk mendampingi masyarakat. Namun, justru diperlakukan secara tidak manusiawi," ujarnya.
Laporan kejadian tersebut telah disampaikan ke Polsek Padang Bolak. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor TBL/268/XI/2025/TAPSEL/TPS BOLAK/SUMUT tertanggal 3 November 2025, Rico melaporkan bahwa dirinya ditangkap atas perintah Humas PT SRL, Manuara Simanjuntak. Ia mengaku ditarik paksa oleh Heri dan beberapa petugas lain, bahkan dipaksa berjalan tanpa alas kaki sejauh sekitar satu kilometer di atas pelepah sawit hingga mengalami luka pada telapak kaki dan mata kaki.
Rico mengaku sempat ditanyai selama sekitar satu jam di kantor PT SRL, sebelum akhirnya dipulangkan ke lokasi pembangunan jembatan. Merasa keberatan, ia kemudian melaporkan peristiwa itu dan meminta proses hukum terhadap para pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Humas PT SRL, Manuara Simanjuntak, belum mendapat tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya bercentang satu, sementara panggilan telepon berulang kali tidak direspons.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri. Masyarakat berharap aparat dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah insiden serupa terulang serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
memory hutabarat
