*Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Soak Batok ogan Ilir*

*Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Soak Batok ogan Ilir*

Jumat, 15 Agustus 2025


Indralaya – Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AP (Adi Putra), 27 tahun, warga Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus ini terjadi pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara. Korban, Hernopan Agung Sanjaya, S.E. (50), warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, meminjamkan sepeda motor Honda Supra warna hitam BG 6751 ABP kepada pelaku dengan alasan hendak masuk ke area perusahaan. Namun, pelaku tidak pernah kembali hingga korban melaporkannya ke Polsek Indralaya.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. mengatakan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan terungkap pula bahwa ia telah melakukan penggelapan sepeda motor di beberapa lokasi lain dengan modus serupa.
“Pengakuan pelaku kami sebarkan melalui media sosial agar masyarakat yang pernah menjadi korban dapat melapor. Benar saja, salah satu korban mengenali pelaku dari foto yang kami unggah,” ungkap Kapolsek.

Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Indralaya. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan polsek jajaran untuk mengembangkan kasus ini. Situasi wilayah hukum Polsek Indralaya dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.(bdr)