Irbansus Inspektorat Aceh Tenggara Audit Khusus Desa BBI Kec Louses Atas Laporan Lsm Perkara.Media Unit1 27/08/05

Irbansus Inspektorat Aceh Tenggara Audit Khusus Desa BBI Kec Louses Atas Laporan Lsm Perkara.Media Unit1 27/08/05

Media Unit 1
Rabu, 27 Agustus 2025

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2022 Sampai Dengan 2024, yang di Laporkan Lsm Perkara ke Bupati Aceh Tenggara di Tindaklanjuti Inspektorat Dengan Menurunkan Irbansus Melakukan Audit Khusus,Tgl 25 Agustus 2025 beberapa hari yang lalu. 

Dari Penyampian Izharuddin Ketua DPC Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) Pada Media ini Selasa 25 Agustus 2025, di Kafe SR, Menegaskan, Sebelum Melakukan Audit Khusus, Lsm Perkara, Membuat Laporan Secara Tertulis Kepada Bupati H.M.Salim Fahri, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Louser, Oleh Kepala Desa/Pengulu Kute.

Selanjutnya Pak Bupti Aceh Tenggara Mengarahkan Surat Laporan Tersebut ke Sekretaris Daerah, Yusrizal, ST, Oleh Sekretaris Daerah Setelah di Verifikasi maka di Turunkan ke Inspektur Ispektorat, Abd. Kariman, SPd.MM, dan Setelah di teliti, Maka di Turunkan Irban Khusus, Selanjutnya Irban Khusus Memanggil, Pihak Lsm Perkara Untuk Mengepaluasi Laporan yang di Sampikan, dan Selanjutnya Irbansus yang di Pimpin Oleh Amsar, Memanggil Kades Bukit Bintang Indah, dan Stafnya yang Terkait Untuk di Lakukan Konfirmasi Sekaligus Untuk Menyerahkan Dokumen yang Berkaitan Dengan Audit Investigasi Khusus atau Cek Fisik ke Lapngan.

Maka Pada Hari Senen Tanggal 25 Agustus 2025, Dilakukan Audit Investigasi Khusus atau Cek Pisik Langsung Kedesa Bukit Bintang Indah, Pada Saat Pengarahan Dari Amsar Selaku Irbansus, Di Depan Tim Lsm Perkara, Kades, Sekdes Unsur BPK, TPK Kute, BUMK, Tokoh Masyarakat Tokoh Agama dan Unsur Perangkat Desa yang Terkait, Amsar Menegaskan Pihak Inspektorat Tetap Mengedepankan Prinsip Praduga Tak Bersalah, dan Meminta Kepada Pihak Lsm Perkara Sebagai Pelapor dan Pemerintahan Desa BBI Sebagai Terlapor, Agar Sama Sama Mempercayakan Hasil Audit Nanti nya Kepada Irbansus.
Izharuddin Ketua Lsm Perkara, Selaku Pelapor Agak Kecewa Karena Setiap Dilakukan Pihak Irbansus Cek Pisik di Lapangan Kades BBI terlalu Interpensi, Pdahal yang Mengetahui Sepenuhnya Pekerjaan Lapangan Seharus  nya TPK, Seolah ada Upaya Kades Untuk Memastikan Pekerjaan Tersebut Sepenuh nya Reel, Tidak Ada Kekurangan Suatu Apapun, Dan Lagi Pekerjaan Fisik Seharusnya Dana Desa Tidak Boleh Dipergunakan Untuk Pasilitas Ibadah, Karena Dana Desa Untuk Pasilitas Kebutuhan Masyarakat Dalam Menunjang Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat.

Lsm Perkara Tidak Menyangkal, Setiap Tim Irbansus Yang Melakukan Tugas Cek Fisik Maupun Non Fisik Dilapngan Harus Didampingi Oleh Mewakili Pihak Pelapor Maupun Pihak Terlapor, Akan Tetapi Kedua Belah Pihak Hanya Mendampingi dan Dari Pihak Desa Menunjukkan Lokasi Serta Batas Batas Pekerjaan, Tidak Boleh Menginterpensi Pihak Irbansus.

Izharuddin Berharap, Pihak Inspektorat Dalam Hal Menganalisa dan Mengambil Keputusan Dalam Menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kute BBI ( LHPK) Benar Benar Sesuai Dengan Pakta yang Ada Dilapngan, Agar Kedepannya Bisa Terbina Kepercayaan Antar Masyarakat Dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Khususnya Lsm Perkara dan Terjalin Kepercayaan Antara Lsm Perkara Dengan Pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Red
Alexander ( biro)