Camat Kandis Sa'id S E. Melalui Lurah Kandis kota. Martinus. Sarankan Tutup Galian C. Cucian pasir

Camat Kandis Sa'id S E. Melalui Lurah Kandis kota. Martinus. Sarankan Tutup Galian C. Cucian pasir

Media Unit 1
Jumat, 16 Mei 2025



Kandis, Media Unit 1 Com - Camat Kandis Sa'id irwan. S E. Sarankan Lurah Kandis kota bersama trantif & Sampol PP. Turun langsung ke tempat perkara Galian C cucian Pasir. di jalan PTP. RT/ RW. 003/ 002. kelurahan Kandis Kota. miliknya Pardede. yang berjarak sekitar kurang Lebih dari pemukiman / rumah warga Setempat. 100 M. WARGA SANGAT KUATIR di kemudian hari rumah beliau roboh. maka hal ini warga melaporkan kecamatan Kandis. 


Camat Kandis respon langsung. 
Hal seperti ini Warga jalan PTP. Apresiasi kinerja camat Kandis. dan Lurah Kandis Kota. Atas kesigapan Dan kepeduliannya terhadap Lingkungan Warga. Dimana Camat Kandis Sa'id irwan setelah menerima laporan dari warga Bahwa di jalan PTP. Ujung Ada Usaha Ilegal Galian C. Cucian Pasir. Tampa Basa Basi Camat Kandis langsung Respon Laporan masyarakat. dan Camat mengatakan kepada warga. agar menunggu di jalan PTP. saya Akan Arahkan Transtif - Bersama Lurah Kandis kota. Tegas Camat Kandis kepada Warga. pia telepon Ahad 16/5/2025.

dengan berjalannya waktu satu jam Lurah Kandis kota bersama rombongannya telah sampai di Rumah Ibu melati BR. Panjaitan. RT. Lama. Lurah Kandis Kota Martinus tim. Bersama warga dan media langsung turun KTP. tempat Mesin Penyedot Pasir. Setelah sampai di TKP. Lurah Kandis kota Martinus bersama trantif. Mempertanyakan legalitasnya, usaha Galian C - Cucian Pasir. pardeda mengatakan akan segera di urus ijinnya pak. saat ini kita belum memiliki Dokumen/Ijin - Resmi dari pemerintah Provinsi Riau. Ucap pardede kepada Lurah Kandis Kota. 

Setelah di ketahui bahwa Galian C milik pardede tidak memiliki legalitas resmi. Maka Lurah Kandis kota beserta trantif. menyarankan Agar pengambilan Pasir dihentikan dulu. sebelum Legalitas / Ijin resmi dari pemerintah propinsi Riau. 

Warga Berharap kepada Camat Dan Lurah Kandis Kota. Jika di temukan warga pardede masih tetap beroperasi, tampa mengindahkan. saran dari Lurah Kandis Kota, Apakah Lurah Kandis Kota mampu bertindak Positif...?? Warga sangat berharap Camat Kandis - Bersama Lurah Kandis Kota. Mampu Membawanya kerana hukum. jika Arahan / Saran Lurah untuk mengurus perijinan usahanya dulu baru beroperasi , 
dan Warga berharap Satuan penegak Hukum di kabupaten Siak Semisal Kapolres Siak. melalui Kapolsek Kandis dapat pro aktif atas kebebasan Galian C Pencucian Pasir yang berjarak 100 M. dari Rumah warga. jika terbukti Usaha tersebut tidak memiliki Ijin sesuai peraturan pemerintah. Maka Warga berharap penegak Hukum dapat bertindak dengan tegas. sesuai Hukum yang berlaku. ( J. Sitorus )