Prestasi Tercoreng..!!!! Dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Tanjung Merah Bitung. Sulawesi utara

Prestasi Tercoreng..!!!! Dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Tanjung Merah Bitung. Sulawesi utara

Media Unit 1
Selasa, 17 Desember 2024


Bitung, Sulut – Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, yang belum lama ini dinobatkan sebagai Juara 1 Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 302 Tahun 2024, kini tengah dihadapkan pada sorotan publik. Di balik penghargaan bergengsi tersebut, muncul dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi andalan Kementerian ATR/BPN. 17/12/2024



Menurut keterangan sejumlah warga penerima manfaat program ini, sebanyak 31 kepala keluarga diminta untuk membayar biaya yang mencapai Rp900.000 ditambah 5 lembar materai Rp10.000. Jumlah ini jauh melebihi ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT), biaya PTSL untuk Kategori II (Sulawesi Utara) ditetapkan maksimal Rp350.000 per bidang tanah. Biaya tersebut sudah mencakup pengadaan patok, materai, serta operasional persiapan dokumen. Penetapan ini bertujuan agar legalisasi tanah dapat diakses masyarakat secara mudah, murah, dan transparan.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pungutan tambahan yang diduga atas perintah Lurah melalui oknum pegawai kelurahan. Warga merasa tertekan karena khawatir proses pengurusan sertifikat akan dipersulit jika tidak membayar pungutan tersebut.

Aktivis Kota Bitung, Robby Supit, mengecam keras dugaan praktik pungli ini dan menyayangkan predikat juara yang disandang Kelurahan Tanjung Merah. Menurutnya, penghargaan tersebut tidak sejalan dengan kenyataan yang dialami masyarakat.

"Jangan sampai predikat juara hanya menjadi topeng bagi praktik curang yang merugikan rakyat," ujar Robby Supit, aktivis vokal di Kota Bitung.

Dugaan pungli ini tidak hanya melanggar ketentuan SKB 3 Menteri, tetapi juga masuk dalam ranah pidana korupsi. Berdasarkan regulasi yang berlaku:

1. Pasal 12 e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pungutan liar oleh pegawai negeri dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.


2. Pasal 368 KUHP juga mengatur ancaman pidana hingga 9 tahun penjara bagi siapa saja yang memaksa orang lain untuk membayar sesuatu yang tidak sah.

Masyarakat menuntut adanya audit independen terhadap penggunaan dana PTSL di Kelurahan Tanjung Merah. Transparansi dan penegakan hukum menjadi harapan agar kasus ini dapat diusut tuntas.

Pihak kelurahan hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan ini. Publik pun menantikan langkah tegas dari Pemerintah Kota Bitung, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum untuk memastikan keadilan dan memberikan sanksi terhadap oknum yang terbukti terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan program-program pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan menjadi ladang pungutan liar yang merugikan masyarakat kecil.

L.I.79