Siak, media Unit 1 Com -Setelah di beritakan awak media di edisi sebelumnya, terkait tindakan para pelaku mafia CPO ( Crude Palm Oil ) yang berada di wilayah hukum Polda Riau, Polres Siak, Polsek Kandis tepatnya di dekat pintu tol selatan, Simpang gelombang kelurahan telaga Sam - Sam. dan di pinggiran jalan lintas Minas - Duri. KM 84 kampung Kandis, kecamatan kandis,kab. Siak Riau. terpantau para mafia CPO ini tidak bergeming dan bahkan makin menjadi-jadi beraktifitas.Alias menambah titik lokasinya penampungan CPO Ilegal. di seputaran simpang libo baru. Seakan tidak kenal takut atau khawatir dengan keamanan, terkhusus titik penampungan CPO ilegal yang berada di kecamatan kandis. yang diduga kuat. miliknya P. R. H. para pelaku bebas beraktifitas dengan menyuling minyak CPO menggunakan selang langsung dari Mobil truck tanki ke drum-drum yang sudah disediakan oleh pelaku usaha CPO ilegal tersebut tanpa ada pembatas pandangan dari pengguna jalan lintas. kendati Aparat Satuan penegak hukum setiap hari melintasi lokasi mafia penampungan CPO tersebut. namun Aktipitas penampungan CPO tidak merasa Was Was. Alias takut. dan sangat terbukti walau telah mencuat kepermukaan melalui media online, Aktivitas mafia penampungan CPO Ilegal tersebut Aman Aman saja. Hal itu menjadi pertanyaan besar. di kalangan masyarakat kecamatan kandis. ada apasih.. dengan satuan penegak hukum di polda Riau...???
Tidak habis pikir, sejak Jum'at, (13/12/'24), awak media memberikan informasi via whatsapp pada Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi namun hingga saat ini, Senin, (16/12/'24), sama sekali tidak ada memberikan respon.
"Aparat penegak hukum di Polres Siak ini terkesan melempem dan kurang tegas dalam menindaklanjuti adanya informasi minyak mentah CPO ilegal yang kini masih bebas beroperasi dan disinyalir di kelola oleh RH," ulas Mesa, (bukan nama sebenarnya, red), seorang pemerhati ekonomi dan hukum di Kecamatan Kandis.
Cukai di Temukan Digudang Mafia
Menurut Mesa, Pelaku usaha ilegal dapat di tuntut dengan KUHP Pidana,
"Kalau niat, sebenarnya pelaku bisa dijerat dengan UU Penadah barang curian dengan tuntutan 4 tahun penjara atau denda maksimal hingga Rp 500.000.000,- sebagaimana diatur dalam pasal 591 UU 1/2023 tapi itu semuanya tentu kembali kepada niatan para Aparat penegak hukum. Dengan viral dan maraknya pemberitaan lokasi CPO ilegal, tanpa ada aksi tertentu pada para pelaku usaha ilegal dimaksud tentu dapat menimbulkan dugaan adanya keterlibatan APH itu sendiri," jabarnya.
Awak media sendiri saat mengunjungi lokasi penampungan CPO ilegal tidak berhasil menemui pengelola,
"Kami hanya pekerja Pak, silakan berkoordinasi dengan Bos kami," ujar para pekerja di lokasi tanpa bersedia menyebutkan nama.
Dengan berbalut rasa penasaran dan apakah para pelaku usaha minyak mentah CPO dimaksud memiliki dokumen lengkap..? Awak media ini berkomitmen akan selalu memantau perkembangan di lapangan seraya berharap ada tindakan tegas dari APH. di wilayah Hukum Polda Riau. ( TAEM. )