Kandis, media unit 1.com - Diminta kepada kepala dinas Pendidikan Kabupaten Siak. Agar memanggil Oknum guru Kelas. di SMPN 7 Kandis. yang diduga kuat dapat merugikan Siswa.SISWI. Tammatan thn 2024. Dimana SISWI .SISWA.tersebut telah gagal melanjutkan sekolahnya / tidak diterima Menjadi Siswa Baru. Thn Ajaran 2024 - 2025. Di SMAN 1. Kandis. Akibat guru kelas di SMPN 7 Kandis. Disaat memberi tanda tangan / stempel, di rapot siswi. tidak mencantumkan nik nya. di rapot siswi.
Akibat hal tersebut SiSWI tersebut Dapat ditafsirkan sangat dirugikan oleh guru kelas tersebut. Sungguh Sangat disesalkan prilaku guru kelas tersebut. Hal itu dapat di diduga Atas kurangnya penelitian kepala sekolah, disaat memberi stempel di rapot siswa. Atas kinerja guru kelas yang diduga sangat merugikan SISWA - SISWI. maka Masyarkat kecamatan Kandis Terkhusus Orang tua SISWI. yang dirugikan oknum guru kelas SMPN 7 tersebut. berharap Agar pihak dinas pendidikan kabupaten Siak, Riau. dapat memberikan Sangsi yang setimpal. terhadap guru yang diduga dapat memutus karir SISWI untuk melanjutkan situdynya. di sekolah SMAN 1 Kandis. tindakan tegas dari Dinas Pendidikan sangat diharapkan. untuk menghindari terulangnya prilaku seperti itu. di sejumlah sekolah di NKRI. terkhusus di sekolah SMPN 7 Kandis.
media Ini mencoba mengirimkan poto rapot siswi kepada kepala sekolah SMPN 7 Kandis. Atas Nama : Nurnaini. tgl 5/7/ 2024. kepsek tersebut berjanji Akan mencek rapot tersebut kembali. dan Akan mengumpulkan seluruh guru kelas pada hari senin. tgl 8/7/2024. diruang kantor SMPN 7. Media ini pada tgl 6/7/2024. mencoba konfirmasi kepada kepala sekolah Nurnaini. kiranya kepala sekolah memberi waktu untuk media ini duduk bareng, untuk memberi klarifikasi tentang adanya dugaan oknum guru kelas. yang diduga kuat dapat merugikan Siswi. namun kepala sekolah tidak dapat memenuhi harapan media ini untuk mengklarifikasi. dengan mengatakan bahwa tgl 6/7/2024. ada perkumpulan suku tertentu di rumahnya. jadi tidak ada waktunya pada hari yang diminta media ini memberikan klarifikasi.
media ini juga Memintak petunjuk kepada kepala kordinator pendidikan tingkat kecamatan Kandis. ROSLi. Atas adanya dugaan prilaku oknum Guru kelas di SMPN 7. yang patut diduga merugikan SISWI. Namun Sampai berita ini dikirm kemeja Redaksi kepala kordinator pendidikan kecamatan Kandis. belum memberi tanggapan / petunjuk. Sejauh mana tanggapan dinas pendidikan Kabupaten Siak. terhadap hal ini. media ini tetap monitor. ( J. Sitorus )