Diduga PT. Prima Erajaya Bahari (PEB) Membuang Limbahnya Tidak Pada Tempatnya Bitung Sulawesi Utara

Diduga PT. Prima Erajaya Bahari (PEB) Membuang Limbahnya Tidak Pada Tempatnya Bitung Sulawesi Utara

Media Unit 1
Rabu, 05 Juni 2024


Kembali lagi keluhan dari masyarakat mengenai masalah pembuangan  limbah tidak pada tempatnya yang diduga dari PT. Prima Erajaya Bahari (PEB). Pasalnya, Dengan Hal itu berdampak Pada lingkungan masyarakat dan lahan perkebunan sawah dan pantai di sekitar perusahaan tersebut. Khususnya warga di Kelurahan Tanjung Merah. Rabu. 05/06/2024

" pembuangan limbah dari PT Prima Era Jaya Bahari sembarangan mengalir sampai ke persawahan dan dan pantai tanjung merah kami nilai tidak melalui kajian yang jelas dari pemerintah," ada keluh warga yang tak mau menyebutkan namanya,

Bertempat di Kelurahan Tanjung Merah Lingkungan 3, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Sulawesi Utara

Dengan adanya Hal tersebut dapat berdampak Pada lingkungan masyarakat terutama petani penggarap sawah dan nelayan pinggiran sehari hari nya  mencari ikan di pinggiran pantai  tersebut. Khususnya warga di Kelurahan Tanjung Merah

Masyarakat sangat resah dengan pembuangan limbah ini karena jelas-jelas mengganggu mata pencarian masyarakat kecil apa lagi hanya petani dan nelayan pinggiran "sambungnya.

Lanjutnya, pembuangan limbah perusahan itu sudah berlangsung cukup lama limbah tersebut berimbas pada tanaman padi atau pun lahan sawah milik petani, dan nelayan pinggiran mengeluh biasanya nelayan turun cari ikan (ba Jubi) di pinggiran pantai airnya sudah keruh dan bau amis ikan, dan hampir 5 meter ke dasar airnya keruh (kabur) kata nelayan berinisial (MRN)

"Pembuangan limbah tersebut tak hanya mencemarkan lingkungan lewat aliran sungai dan sawah, sampai ke pinggiran pantai bahkan masyarakat turut mengeluhkan bau busuk yang ditimbulkan oleh  limbah tersebut itu,  sudah sering mengeluhkan tapi seperti tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak perusahan tersebut, untuk para aparat pemerintahan kota Bitung dan aparat penegak hukum tolong di usut tuntas permasalahan pembuangan limbah dari perusahan PT Prima Erajaya Bahari "keluhnya lagi.

Terpisah, Lurah Tanjung Merah Marlin Lengkong ketika di sambangi oleh awak media di kantornya  kelurahan tanjung merah (27/5/2024) sekira pukul 14:18 Wita, tak berada di kantor, dan di sapa lewat WhatSapp (wa) lurah memberi tanggapan lewat pembicaraan dengan awak media bahwa itu tak ada keluhan masyarakat atau kunjungi ke perusahan tersebut untuk ketemu manajernya,.

Berarti kalaupun limbah berlanjut atau pembuangan limbah nanti tunggu laporan masyarakat ataupun keluhan .. seharusnya setiap perusahan ikan harus ada kelengkapan surat ijin limbah, kalaupun ijinnya ada, kenapa melakukan pencemaran lingkungan  dengan cara pembuangan limbah yang dugaan mengandung CO yang bisa berdampak pada masyarakat sekitar tanjung merah.

Dan dikutip awak media sudah sempat mau konfirmasi kepada manajernya yang namanya Glen, lewat wa_nya sama sekali respon nya belum bisa ketemu, . Ada apa di saat mau konfirmasi di jawab begitu.. berarti ada apa-apanya di pihak perusahan tersebut.. hingga pada hari ini awak media meminta pihak DLH atau dinas dinas terkait untuk menelusuri perusahan tersebut agar awak media bisa mengetahui

Diduga Apakah si Glen manager  perusahan tersebut, sudah ada yang menunggangi dari para petinggi pemerintahan.? maka dari itu masyarakat tanjung merah yang kena dampak langsung dari limbah tersebut memohon dan menghimbau buat pemerintahan kota Bitung dan juga  aparat setempat tolong di percepat utus tuntas permasalahan limbah tersebut"

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1.  Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
2.   Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Pertanggungjawaban Pidana
Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.    badan usaha; dan/atau
b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.

Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.

#Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan
Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a.    memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b.    memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c.    menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Editor/ L.I