Wakil Bupati yang kerap disapa Ayu ini mengatakan, pihaknya atas nama pemerintah Kabupaten Cirebon, menyambut baik atas dilaksanakannya penganugerahan badan publik dan tokoh penggerak keterbukaan informasi publik tahun 2023 untuk tingkat Kabupaten Cirebon.
“Jangan hanya dilihat dari pemberian apresiasi kepada badan publik dan tokoh di Kabupaten Cirebon, tapi memang sebagai penyelenggara dan stakeholder pemerintah daerah, kita tentu wajib mempublikasikan informasi publik kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban kita dalam mewujudkan “good governance” di Kabupaten Cirebon,” ujar Ayu.
Apresiasi ini, lanjut Ayu, harapannya dapat menjadi motivasi kepada para penerima, baik badan publik maupun tokoh penggerak keterbukaan informasi publik untuk dapat selalu konsisten dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Cirebon.
“Bagi badan publik di Kabupaten Cirebon yang tahun ini belum mendapatkan apresiasi, agar termotivasi kedepannya untuk dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik di masing-masing SKPD, sehingga di tahun mendatang dapat meraihnya,” sambungnya.
Menurut Ayu, keterbukaan informasi yang dilakukan oleh badan publik di lingkup Kabupaten Cirebon ini, tentu juga akan mempengaruhi penilaian terhadap Kabupaten Cirebon dalam memperoleh predikat kabupaten informatif di tingkat Jawa Barat.
“Apabila badan publik kita ini informatif, tentu akan menumbuhkan “public trust” (kepercayaan publik) kepada pemerintah Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon, Muhammad Idrus, M.Ag mengatakan, acara penganugerahan ini menjadi momentum puncak dari monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2023, yang dilakukan oleh Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon.
“Penganugerahan ini bukanlah kompetisi, tetapi lebih kepada upaya pengawasan dan dorongan, agar badan publik terus meningkatkan keterbukaan informasi,” ujar Idrus.
Ia berharap, dengan adanya monitoring dan evaluasi ini dapat memberikan angin segar bagi berlangsungnya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Cirebon.
“Keterbukaan informasi publik bukanlah kompetisi, tetapi lebih kepada pengawasan terhadap kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008,” sambungnya.
“Harapan kami, tahun ini 80 persen badan publik yang ada di lingkungan Kabupaten Cirebon ini masuk dalam kategori informatif,” tambahnya.
“Ini bukan sekadar target angka, tetapi bagaimana badan publik memahami dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai prioritas utama,” pungkasnya.
(Santo)