Polres Cirebon Kota Rilis Sejumlah Tersangka dan Barang Bukti Hasil Pelaksanaan Ops Pekat I Lodaya 2024

Polres Cirebon Kota Rilis Sejumlah Tersangka dan Barang Bukti Hasil Pelaksanaan Ops Pekat I Lodaya 2024

Media Unit 1
Selasa, 02 April 2024


POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota merilis hasil Operasi Pekat I Lodaya 2024 salama 10 hari terhitung sejak tanggal 21 hingga 30 Maret 2024.

Adapun sasaran dalam operasi tersebut yakni judi, premanisme, miras Ilegal, prostitusi dan kejahatan jalanan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menuturkan, ada beberapa kasus yang telah berhasil diungkap jajarannya pada Operasi Pekat I Lodaya 2024 dengan mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Pertama, pihaknya berhasil mengungkap kasus perjudian pada 29 Maret 2024 yang terjadi di Desa Batembat Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon dengan mengamankan 3 (tiga) tersangka berikut barang buktinya. 

"Kami berhasil ungkap judi jenis togel Hongkong dengan mengamankan 3 tersangka dan barang bukti 3 buah Handphone dan uang tunai," tuturnya saat konferensi pers pada Selasa (2/4/24).

Kedua, lanjut AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, pihaknya berhasil mengungkap kasus premanisme pada Rabu 13 Desember 2023 di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Cipto Kota Cirebon.

"Kami amankan satu tersangka berinisial IK yang melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dan melempar memakai gelas saat berjoged," terangnya.

Ketiga, pihaknya juga berhasil mengungkap 5 (lima) kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dengan mengamankan 7 (tujuh) tersangka berikut barang buktinya.

"Kejahatan seperti jambret, Curas,  Curanmor, pencurian Handphone dan Emas," bebernya.

Keempat, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus miras Ilegal di 62 titik lokasi, kasus prostitusi di 12 titik lokasi petasan.

"Dari semua kasus, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa Sajam 32 buah, sepeda motor 16 Unit, miras 1.363 botol, alat kontrasepsi  23 buah, petasan 25.000 butir, handphone 36 buah serta uang tunai sebesar Rp548.000," sebutnya.

Kapolres menambahkan, untuk ancaman hukuman sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.

((Cephy))