Majalengka, - Polres Majalengka Polda Jabar menggelar Operasi Pekat II Lodaya 2024 dengan fokus utama pada pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif menjelang Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si.,CPHR, operasi ini digelar selama 10 hari mulai tanggal 21 hingga 30 Maret 2024. Hari ini (21/3/2024), pihak kepolisian telah melaksanakan razia minuman keras dan minuman beralkohol oplosan di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kertajati, dan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Dalam operasi hari pertama ini, berhasil diamankan sebanyak 30 botol miras oplosan jenis Ciu dan 40 botol miras pabrikan. Tindakan tegas dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi potensi kerawanan keamanan yang sering terjadi akibat konsumsi miras di masyarakat.
"Ops Pekat II Lodaya 2024 menjadi wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama menjelang Idul Fitri. Kami akan terus melakukan razia dan tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggar," tegas Kapolres.
Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Majalengka dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran minuman keras ilegal. Diharapkan, keberhasilan operasi ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka, serta mempererat kebersamaan dalam menjaga kamtibmas di lingkungan mereka.
((Cepy))