CIREBON KOTA — Sebuah keberhasilan besar dan sangat berarti kembali diraih oleh jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota dalam upaya tegas memberantas peredaran gelap obat keras di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan barang bukti berjumlah 9.700 butir Obat Keras Terbatas (OKT), yang ditemukan tersembunyi secara rapi di dalam jok sebuah sepeda motor saat pemeriksaan dan pengawasan rutin dilakukan di wilayah Jalan Palimanan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam keterangan pers oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., yang didampingi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H.
“9.700 butir obat keras terbatas yang berhasil kami amankan di Palimanan ini bukan sekadar angka statistik semata. Di balik jumlah tersebut, ada masa depan generasi muda yang berhasil kami selamatkan dari jeratan bahaya penyalahgunaan obat keras. Ini adalah upaya nyata dan konkret kami dalam melindungi masyarakat, khususnya para remaja, pelajar, dan pemuda, dari peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak fisik, kesehatan mental, serta menghancurkan masa depan mereka selamanya,” tegas Kapolres Cirebon Kota dengan penuh penekanan.
Modus penyembunyian obat keras di dalam jok kendaraan menunjukkan semakin cerdiknya cara yang digunakan para pelaku untuk menghindari pengawasan petugas. Namun, ketelitian, kewaspadaan, dan kecekatan personel Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar penyamaran tersebut sebelum ribuan butir obat berbahaya itu sempat beredar dan merusak kehidupan masyarakat, khususnya anak-anak muda kita.
Perbuatan mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Apabila obat yang diedarkan termasuk golongan narkotika atau psikotropika, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang lebih berat, termasuk ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. Pengawasan di jalur lintas, titik-titik rawan peredaran, serta operasi penindakan akan terus ditingkatkan dan diperketat. Selain penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat keras juga akan terus digencarkan secara berkelanjutan ke sekolah-sekolah, lingkungan masyarakat, organisasi pemuda, hingga ke tingkat keluarga, agar generasi muda benar-benar memahami bahayanya dan mampu menolak secara sadar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan dengan kepolisian. Jangan ragu untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Keberhasilan menciptakan Cirebon Kota yang bersih, sehat, dan bebas dari peredaran obat keras serta narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kepolisian tidak bisa bekerja sendirian, dukungan, kepercayaan, dan partisipasi aktif dari masyarakat adalah kekuatan terbesar kita dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda kita,” imbau Kapolres Cirebon Kota.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto, mengatakan Semoga keberhasilan ini menjadi langkah awal yang berkelanjutan, dan semoga upaya kepolisian senantiasa didukung oleh seluruh lapisan masyarakat demi terciptanya Cirebon Kota yang aman, damai, sehat, dan bebas dari bahaya obat keras.
((Red.))