Direktur PT Dirgantara Bahari Nusantara Akan Ajukan Dumas ke Polresta Cirebon, Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Dilaporkan

Direktur PT Dirgantara Bahari Nusantara Akan Ajukan Dumas ke Polresta Cirebon, Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Dilaporkan

Media Unit 1
Selasa, 30 Juni 2026



CIREBON – Seorang warga Kabupaten Cirebon, Akhmad Sidik, yang mengaku menjabat sebagai Direktur Utama PT Dirgantara Bahari Nusantara, akan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polresta Cirebon terkait dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan pemalsuan surat atau dokumen yang diduga melibatkan salah seorang karyawan perusahaan.

Dalam dokumen pengaduan yang diajukan, pelapor menyampaikan bahwa pihak yang diadukan diduga telah menggunakan nama PT Dirgantara Bahari Nusantara tanpa sepengetahuan maupun persetujuan manajemen perusahaan untuk melakukan proses penerimaan tenaga kerja yang diduga tidak sah pada kurun waktu Desember 2025 hingga Mei 2026.

Selain itu, pelapor juga menduga telah diterbitkan sejumlah surat yang mengatasnamakan perusahaan dengan menggunakan stempel perusahaan tanpa melalui prosedur dan tanpa seizin pihak yang berwenang. Menurut pelapor, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, baik terhadap perusahaan maupun masyarakat yang diduga menjadi korban.

Dalam pengaduannya, pelapor akan mendasarkan laporan pada dugaan pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat.

Melalui Dumas tersebut, pelapor akan meminta Polresta Cirebon untuk menerima, menelaah, dan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Hingga berita ini ditulis, pengaduan tersebut masih berada pada tahap akan penyampaian laporan kepada pihak kepolisian. Belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Cirebon mengenai hasil verifikasi maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.

Sementara itu, pihak yang diadukan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait substansi laporan yang akan disampaikan oleh pelapor.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang dilaporkan atau diadukan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Cephy)