Cirebon Kota – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila menjadi perhatian publik setelah Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial H (43), yang diduga merekam dan menyebarluaskan video asusila milik seorang korban laki-laki berinisial S (64), dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Mapolres Cirebon Kota. Kasus tersebut berhasil diungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M. Fadillah, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan korban yang diterima pada Jumat, 29 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga memiliki peran sebagai pihak yang membuat, merekam, menyimpan, sekaligus menyebarkan video bermuatan asusila melalui media elektronik dan kepada pihak lain di wilayah Kota Cirebon.
Menurut hasil penyelidikan, perkara tersebut bermula pada tahun 2024 ketika korban diberitahu oleh tersangka bahwa terdapat foto dirinya dalam kondisi tanpa busana yang beredar di media sosial. Informasi tersebut membuat korban merasa khawatir dan berusaha mencari bantuan agar foto tersebut tidak tersebar lebih luas. Kondisi itulah yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk mempengaruhi dan mengendalikan korban.
Dalam prosesnya, korban disebut diarahkan untuk mengikuti berbagai permintaan yang disampaikan tersangka dengan alasan agar foto yang disebut-sebut beredar tersebut dapat dihapus. Korban yang mempercayai informasi dari tersangka akhirnya mengikuti arahan yang diberikan, tanpa mengetahui bahwa seluruh aktivitas tersebut diduga direkam oleh pelaku untuk kepentingan tertentu.
Penyidik mengungkapkan bahwa korban kemudian beberapa kali diminta membuat konten bermuatan asusila sesuai arahan tersangka. Aktivitas tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Seluruh rangkaian kegiatan itu diduga direkam menggunakan perangkat milik tersangka dan kemudian disimpan dalam media penyimpanan elektronik.
Hasil pendalaman penyidik juga menemukan fakta bahwa foto yang digunakan untuk menakut-nakuti korban diduga bukan foto asli, melainkan hasil manipulasi teknologi digital berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian yang saat ini terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah tersangka diduga berupaya mencari korban lain dengan menunjukkan foto maupun video milik korban sebelumnya sebagai alat untuk meyakinkan calon korban berikutnya. Informasi tersebut kemudian sampai kepada keluarga korban dan masyarakat sekitar, sehingga mendorong korban untuk melapor secara resmi kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit telepon genggam milik tersangka, satu flashdisk yang berisi rekaman video bermuatan asusila, sejumlah perangkat elektronik lainnya, serta dokumen digital berupa tangkapan layar percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Polres Cirebon Kota saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan motif lain yang melatarbelakangi tindakan tersangka, termasuk kemungkinan keuntungan tertentu yang diperoleh dari penyebaran konten tersebut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai bukti digital untuk memastikan keseluruhan rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk manipulasi digital, ancaman penyebaran konten pribadi, maupun modus kejahatan berbasis teknologi informasi. "Jangan ragu untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan selama 24 jam," ujarnya.
((Red.))