*Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Hitungan Jam*

*Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Hitungan Jam*

Selasa, 17 Februari 2026

Kayuagung – Gerak cepat jajaran Polres Ogan Komering Ilir kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, Satreskrim Polres OKI dan Polsek Tulung selapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Selasa (17/02/2026) dini hari.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Balai Desa Pulau Beruang. Insiden bermula dari perkelahian  yang dipicu ketersinggungan. 

Dalam kejadian tersebut, korban R (33), warga Desa Kayuara, mengalami luka tembak di bagian dada kiri dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Selapan Ilir. 

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku, yakni A (30)  warga Desa Jeramba Rengas, Tulung Selapan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut.

Berdasarkan kronologi, saat terjadi perkelahian didesa pulau beruang , insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang kemudian memicu cekcok hingga berujung perkelahian.
pelaku A diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan yang  mengenai korban R hingga akhirnya merenggut nyawanya.

Kapolres OKI Eko Rubiyanto SH SIK MH menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres OKI. Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 wib di Desa Jeramba Rengas. Proses hukum akan kami tegakkan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan.

“Permasalahan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik yang dipicu emosi dan ketersinggungan dapat berujung fatal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak serta tidak mudah terprovokasi.