*Cirebon – Senin, 15 Desember 2025*
Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang berlokasi di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon menuai sorotan. Proyek yang kabarnya akan berdiri di atas lahan sekitar 1000 meter persegi ini diduga tidak sesuai dengan standar teknis pembangunan, khususnya dalam pembuatan pondasi.
Tim media yang meninjau langsung ke lokasi mendapati sejumlah kejanggalan. Pondasi bangunan terlihat seperti tidak digali, hanya diletakkan di atas permukaan tanah. Hal ini diperkuat dari pernyataan beberapa tukang bangunan dan mandor yang enggan disebutkan namanya. Ketika ditanya mengenai kedalaman pondasi, mereka hanya menggeleng, bahkan mengaku hanya mengikuti perintah pemborong.
“Kalau pondasi normalnya minimal 1 meter lebih, tergantung struktur tanah dan beban bangunan. Ini terlihat seperti hanya formalitas,” ujar seorang warga sekitar yang menyayangkan kondisi tersebut.
Selain itu, pembangunan tidak dilengkapi papan proyek sebagaimana mestinya. Tidak ada informasi terkait pelaksana kegiatan, besaran anggaran, dan jangka waktu pengerjaan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip transparansi publik.
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, secara tegas mengatur bahwa pembangunan fasilitas publik dan kawasan permukiman wajib memperhatikan aspek teknis, termasuk standar konstruksi yang aman dan layak.
Pasal 36 ayat (1). menyebutkan bahwa penyelenggaraan perumahan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Pasal 150 juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran, seperti:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara
- Denda hingga pencabutan izin
Bila benar pondasi tidak digali, maka hal ini berpotensi membahayakan keselamatan dan keawetan bangunan. Proyek ini juga dikhawatirkan tidak memiliki pengawasan ketat dari konsultan atau PPK yang ditunjuk, karena pihak pekerja tampak tidak memahami spesifikasi teknis pembangunan.
Gedung ini merupakan bagian dari program nasional Koperasi Merah Putih, inisiatif TNI dan kementerian terkait untuk menggerakkan ekonomi desa. Sayangnya, bila pelaksanaan di lapangan jauh dari harapan, maka cita-cita tersebut berisiko gagal dan justru menimbulkan masalah baru di masyarakat.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan audit teknis serta pengecekan menyeluruh terhadap pembangunan ini agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat ke depan.
(Tim Investigasi)
