Ogan ilir 17 November 2025 Bantuan Operasional Sekolah sdn negri 07 dana (BOS) merupakan program pemerintah yang bertujuan mulia, yakni membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dalam membiayai berbagai keperluan operasional, termasuk pemeliharaan gedung sekola sarana dan prasarana demi menunjang kegiatan belajar mengajar yang kondusif. Terlihat gedung sekolah SDN Negeri 7 Sungai Pinang diduga Sudah lama tidak ada perawatan fisik seperti pengecatan perbaikan plafon yang sudah banyak Rapuh
Namun, temuan mengejutkan dari tim media di lapangan justru mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dana BOS di Sekolah Dasar (SDN nengri 07 sungai Pinang yang berlokasi di Desa sungai pinag lagati, Kecamatan sungai pinang, Kabupaten ogan ilir ini diduga kuat tidak merealisasikan dana BOS sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang telah ditetapkan.
Kecurigaan ini bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media didampingi oleh Lembaga lsm. berjumlah siswa di sdn negri 07 sungai Pinang 288 pihak sekola menerima dana bos pertahun rp 2.59.200000
. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait alokasi dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun anggaran 2025 yang berjumlah cukup signifikan, yakni ke mana dana sebesar itu ?....
Kami dari media, berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN Negeri 07, didi Heriyanto . Sayangnya, kepala sekolah tidak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait agaran dana bos tahun 2025 dengan nilai . Lebih besar aneh lagi, papan informasi penggunaan dana BOS mencantumkan tahun anggaran 2024, namun rincian Laporan Pertanggungjawaban (sPj) yang tertera adalah tahun 2025. Kepala sekolah berkilah bahwa hal tersebut kemungkinan adalah kesalahan pengisian. Sedangkan di tahun 2025 gararan yang suda ada rkas di tentukan
Diduga kepala sekolah SDN Negeri 07 Sungai Pinang korupsi dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Bos selama-tahun 2025 sejak awal dia menjabat kepala sekolah di SDN Negeri 07 mulai tahun
2025 bulan 2 tahun 2025 kepalah sekolah didi herianto mejabat di sdn 07 sungai pinang
Dana BOS di (SPJ) kan oleh Kepala Sekolah diduga rekayasa pemalsuan nota (SPj) Bos pembelanjaan anggaran ATK/ anggaran tahun 2025 hanya rekayasa dibayar dan di (SPJ) kan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 07 Sungai Pinang
Di tahun 2025 anggaran dana bos sebesar rp 10.80.000 terbilang supulu juta delapan pulu ribu rupiah anggaran jalan-jalan ke jogja di kecamatan sungai pinang tetapi tahun 2025 uang bintek ke Jogja ditunda tetapi anggaran uang sebesar 10 juta 80.000 diduga tidak dibelanjakan oleh kepala sekolah sdn negeri 07 sungai pinang demi kepentingan pribadi
Sehingga kami menerbitkan berita hasil temuan di sdn negeri 07 kami harapkan kepada pihak penegak hukum agar menindaklanjuti atas temuan dari media di lapangan (bersambung)