Diduga Kangkangi Program "Green Policing" Kapolda Riau, Tambang Galian C Ilegal Di Kecamatan Kandis Bebas Beroperasi

Diduga Kangkangi Program "Green Policing" Kapolda Riau, Tambang Galian C Ilegal Di Kecamatan Kandis Bebas Beroperasi

Media Unit 1
Jumat, 18 Juli 2025

Kandis, Media Unit 1 Com - Aktivitas penambangan sirtu (pasir dan batu) atau Galian C ilegal berskala besar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Riau terus beroperasi tanpa hambatan. Penambangan yang disinyalir milik pengusaha Abang Beradek. berinisial Sibagariang ini bahkan disebut-sebut telah berjalan Lama tanpa ada penindakan dari pihak berwenang. Terpantau Abang Adek ini Bermarga Sibagariang ini memiliki lokasi penambangan di dua titik, yakni di jln Pasar Apek Kelurahan Kandis Kota dan milik Abangnya yang berlokasi di Dusun Kampung Jawa Kampung Kandis. Semuanya di Kecamatan Kandis. kabupaten Siak - Riau. 
Seorang narasumber anonim yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. "Kami sudah sering melaporkan baik pada Ketua RT dan RW setempat, tapi seolah tidak ada tindakan. Ini jelas merusak lingkungan kami," ujarnya, Kamis, (17/07/25).

Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan menyatakan kekhawatiran serius terhadap dampak penambangan ilegal ini. Eksploitasi sirtu yang tidak terkontrol dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan parah, seperti perubahan alur sungai, erosi tanah, banjir, dan kerusakan ekosistem di sekitarnya.

Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan yang diduga ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan "kebal hukum". Ada dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan "permainan" antara oknum penambang dan pihak aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Dugaan pembiaran ini semakin menguat mengingat program "Green Policing" yang digagas oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Program ini berfokus pada penegakan hukum yang berwawasan lingkungan. Adanya tambang yang diduga ilegal yang beroperasi bebas di wilayah hukumnya tentu saja sangat bertentangan dengan semangat dan tujuan dari "Green Policing" itu sendiri.

Saat media ini mencoba mengonfirmasi perihal tambang yang diduga ilegal ini kepada Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan SH MH, melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau jawaban yang diberikan. Kompol Darmawan memilih bungkam ketika dikonfirmasi wartawan, dan hingga saat ini tidak membalas. Bungkamnya pihak kepolisian ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus penambangan ilegal yang meresahkan ini.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Siak dan Polda Riau dapat segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal serta mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum yang membiarkan kegiatan melanggar hukum ini terus berjalan. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian alam dan memberikan efek jera kepada para perusak lingkungan, sejalan dengan komitmen "Green Policing" Kapolda Riau. ( TIM )