Kadis Naker Kabupaten Siak. Akan Bina Perusahaan Perkebunan Sawit. CV SAS. Penuhi Hak Karyawan

Kadis Naker Kabupaten Siak. Akan Bina Perusahaan Perkebunan Sawit. CV SAS. Penuhi Hak Karyawan

Media Unit 1
Selasa, 25 Juni 2024

Siak. Media Unit 1.Com - Tim Awak Media Bersama Lembaga ( LPPNRI ) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Repoblik Indonesia. Jalembang Sitorus. yang Bertugas Sebagai Tim Investigasi Di Tingkat Wilayah. Telah Menerima Aspirasi dari Oknum Karyawan / Pekerja di Perkebunan Sawit. CV. SAS. Di wilayah Dua kecamatan. Yaitu di kecamatan Kandis - dan Kecamatan Minas. Kabupaten Siak. Riau. 

dimana Pekerja di CV SAS. Belum menerima haknya, Dari Perusahaan CV SAS. Sesuai peraturan pemerintah. Yang dinaungi disnaker. Seperti yang diuraikan dibawah. 

1) Hak Memenuhi Waktu Kerja dan Cuti. 
Pada Pasal 77 di Undang Undang ketenaga kerjaan No. 13 Tahun 2023 Menyebutkan bahwa. Waktu Kerja Karyawan dalam satu hari adalah delapan jam atau 40 jam seminggu dengan masa kerja enam hari, 

Hak Perusahaan adalah untuk Memenuhi Waktu Kerja tersebut. jika lebih dari waktu yang ditetapkan, Maka hitungan Jam kerja Menjadi Waktu Lembur. Masih dalam peraturan yang sama, Waktu kerja Lembur Untuk Karyawan Maksimal tiga Jam dalam sehari atau setara dengan 14 Jam dalam Seminggu. 

Selain Waktu Kerja, Hak Perusahaan Kepada Karyawan adalah Memberikan Waktu Cuti. Setiap Karyawan Berhak untuk Mendapatkan waktu Cuti selama 12 hari dalam satu tahun. bagi yang telah memiliki masa kerja sampai atau lebih dari satu tahun.

2) Hak Upah
Undang Undang Ketenaga kerjaan Juga Mengatur bahwa Setiap karyawan berhak Untuk mendapatkan Upah Kerja atau penghasilan setiap bulan dengan layak, Upah Minimum Kabupaten / Kota ( UMK) di Kabupaten Siak,/ Provinsi Riau, Sebesar RP, 3,470 , 000 , - 

3) Hak Kesejahteraan Karyawan. 

Hal yang termasuk Ke dalam hak Perusahaan Selanjutnya adalah hak kesejahteraan Karyawan dalam hal ini. Anda harus memperhatikan bahwa karyawan Memiliki hak Kesejahteraan bersama Keluarganya, terutama yang sudah Menikah. 

Artinya, Anda harus Memberikan jaminan sosial Kepada Karyawan dengan tujuan untuk Mensejahterakan Karyawan dan Keluarganya, Anda bisa Memberikan anauransi Kesehatan, Koperasi Untuk karyawan, dan hal - hal Lainnya yang bisa menunjang kesejahteraan Karyawan. 
4) Hak Untuk Pekerja Wanita

Tahukah anda bahwa, Pekerja Wanita Memiliki tambahan hak Istimewah..? hal ini tercantum dalam Undang Undang No 13 Tahun 2003 , hal yang termasuk dalam hak Perusahaan untuk pekerja wanita Adalah pemberian cuti hamil, Melahirkan, Keguguran, dan haid. 

Dalam perhitungannya, Karyawan berhak mendapatkan Total Cuti hamil selam 1 , 5 bulan, Cuti Melahirkan. selama 1 , 5 bulan, Cuti keguguran 1 , 5 bulan, dan Cuti haid selama satu sampai dua hari. 

dan beberapa hal lagi yang tidak teruraikan. di sini. yang Wajib di lakukan Pihak perusahaan terhadap karyawannya, yang diduga tidak di lakukan perusahaan CV. SAS terhadap karyawannya. Sesuai informasi yang dikutif Tim Awak media dan Lembaga dari Nara sumber yang Layak di percaya, Bahwa 80 % porsen karyawan belum terdaftar di kadisnaker kabupaten Siak. dan di BPJS kesehatan ke tenaga kerjaan. 

sesuai informasi baru baru ini yang dialami oknum karyawan ada salah satu karyawan Istrinya melahirkan di Salah satu rumah sakit. semua biaya bersalin istri di tanggung sendiri. bukan itu saja. sedangkan gaji karyawan diduga hanya 60.000.satu HK. mendengarkan informasi ini kepala kadisnaker kabupaten Siak Riau. Saifullah langsung merasa terpanggil untuk mengadakan pembinaan ke pihak perusahaan. CV SAS. 

hal ini Langsung di sampaikan kadis naker kepada Media ini melalui stapnya. pada tgl 23 Juni 2024. melalui selular telepon, memaparkan dengan jelas, bahwa pada tgl 25/ 26. akan turun langsung ke CV. SAS untuk memberikan pembinaan ke perusahaan, Agar seluruh Karyawan menerima haknya sesuai UU Ketenaga kerjaan. Demi menunjang kesejahteraan karyawan. terang stap Karyawan ke Media ini. 
mendengar informasi ini Karyawan merasa berterima kasih terhadap kadis naker Kabupaten Siak. dan Sejumlah Karyawan mengharap sepenuhnya atas kepedulian kadisnaker terhadap Karyawan CV. SAS karyawan dapat menerima haknya, Sesuai UU yang berlaku. di NKRI. ( J. Sitorus. )