Danrem 182/Jazira Onim berikan pembekalan Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah di Jajaran Korem 182/Jazira Onim

Danrem 182/Jazira Onim berikan pembekalan Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah di Jajaran Korem 182/Jazira Onim

Media Unit 1
Jumat, 05 April 2024


Komandan Korem 182/Jazira Onim, Kolonel Inf Aswin Kartawijaya membuka penataran Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah di Jajaran Korem 182/Jazira Onim secara Virtual, yang merupakan upaya Danrem 182/JO dalam memberikan Pembekalan kepada Komandan Satuan Jajaran Korem 182/Jazira Onim agar tidak terseret atau terjeblos ke dalam permasalahan Hukum. Kamis 4/4/2024.

Kolonel Inf Aswin Kartawijaya menyampaikan bahwa sebagai Komandan Satuan Penting dan wajib memahami tentang peraturan tentang Proses mekanisme hibah sehingga pada saat Pemerintah Daerah Memberikan Hibah dan Dandim menerima hibah harus sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan dan ketentuan di lingkungan Kementrian Pertahanan, karena dana yang bersumber dari APBN selama 25 tahun harus bisa di pertanggungjawabkan

Dalam tahun politik ini kita akan melaksanakan Pengamanan Pilkada sehingga apabila ada Pemerintah Daerah yang memberikan Hibah Uang maka harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang ada dan wajib dapat di pertanggungjawabkan, tegas Kolonel Inf Aswin Kartawijaya

Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam tersebut diikuti oleh 6 Dandim jajaran Korem 182/JO dan di dampingi para Perwira Stafnya yang sehari-harinya bekerja menangani masalah logistik, termasuk hibah uang dan barang. 

Kegiatan tersebut juga melibatkan Kasi Perencanaan Korem 182/JO, Mayor Kav Setia Hanggara, S.Hub., Int., Perwira Keuangan, Mayor Cku Gilbert Simanjuntak, S.H., dan Perwira Hukum, Kapten Chk R. Frenky Silitonga, S.H.

Kasi Perencanaan Korem 182/Jazira Onim menambahkan kegiatan pembekalan ini adalaha kegiatan yang di inisiasi Danrem 182/JO sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan SDM penatausaha penerimaan hibah di lingkungan Kemhan dan TNI khususnya di Jajaran Korem 182/JO 

Karena hingga saat ini penatausahaan hibahnya belum sesuai aturan disebabkan oleh tingkat pengetahuan para operator di lapangan masih terbatas dan adanya perubahan peraturan terkait penatausahaan hibah yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan yang belum disosialisasikan. Ujar Mayor Setia (Penrem182/Jo)